Dibuntuti Polisi Usai Transaksi Sabu, Pengangguran Ditangkap di KS Tubun
KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba.
EG (25) ditangkap di Jalan KS Tubun pada Sabtu (5/11/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka baru saja membeli barang haram itu dari seseorang.
Setelah transaksi polisi membuntutinya. Namun EG menyadari sedang diikuti. Kemudian dia membuang sabu itu di pekarangan rumah warga di dalam gang.
Klik Juga : Usai Kasus Narkobanya Dihentikan, Mantan Pejabat Minta Kerja Kembal
"Kami kejar dia baru berhasil ditangkap di Jalan KS Tubun. Dia habis transaksi. Sabunya dibuang yang ada di dalam bungkus rokok," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Sabu itu seberat 2,72 gram sebanyak satu poket. Berdasarkan informasi dari tersangka dia akan mengkonsumsi sabu itu secara pribadi.
"Dia ini tidak bekerja. Jadi kami tangkap karena penyalahguna sabu," sambungnya.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: