•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dewan Sesalkan Kendaraan Ilegal Bebas Operasi, Pemkot Diminta Rajin Sosialiasi Aturan

Bontang - Asriani
16 Maret 2021
 
Dewan Sesalkan Kendaraan Ilegal Bebas Operasi, Pemkot Diminta Rajin Sosialiasi Aturan Situasi penertiban kendaraan berat iso tank yang beroperasi di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Kelurahan Telihan.

KLIKKALTIM.COM - Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menyayangkan masih banyak  kendaraan berbobot berat tidak mengantongi surat izin lalu lintas.

Adapun surat izin yang dimaksud terdiri dari Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), surat izin angkutan, dan KIR.

Ia pun mengapresiasi kerja Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menertibkan kendaraan pengangkut yang memiliki bobot berat.

"Dishub memang punya kewajiban dalam melakukan tugasnya," tuturnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (16/3/21).

Dengan dilakukan razia penertiban kendaraan, bisa menjadi perhatian para perusahaan yang nantinya melintas.

Selain itu, pemerintah perlu ikut andil dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) lalu lintas dan jalan.

Agar para perusahaan memperhatikan bahwa Bontang memilik Perda yang harus ditaati.

Dan kendaraan yang mengangkut barang berbahaya sangat penting mengantongi surat izin angkutan maupun KIR.

Bontang merupakan kota industri, lazim jalan protokol menuju kantor Wali Kota dilalui kendaraan bobot berat.

Sehingga perlu perhatian dari pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengawasi kendaraan yang melintas. Artinya, kesiapan dengan status kota industri.

Ke depan, pihaknya akan lakukan RDP terkait peningkatan kualitas jalan.  "Sarana dan prasarana harus menjadi perhatian," jelasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR