•   19 May 2024 -

Dewan Pertanyakan Aktivitas Land Clearing PT KIE 

Bontang - Redaksi
27 Juni 2022
Dewan Pertanyakan Aktivitas Land Clearing PT KIE  Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Bontang dengan manajemen PT KIE.

KLIKKALTIM.COM - Aktivitas land clearing di wilayah milik Kaltim Industrial Estate dipertanyakan DPRD Bontang.  Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan status kegiatan pemerataan dan penataan lahan di wilayah industri PT Kaltim Industrial Estate (KIE).

Pertanyaan itu dilayangkan Ketua Komisi II, Rustam saat rapat kerja bersama manajemen PT KIE.

Sepengetahuan Rustam, kontrak izin penimbunan dan pemertaan lahan diatas milik KIE telah berakhir berakhir tahun 2019 lalu.“Surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang tersebut telah habis masa berlakunya di tahun 2019,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

“Ini makanya kita pertanyakan, DPM-PTSP Bontang tidak mengetahui,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Direksi PT KIE, Sutikno mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperpanjang surat izin pemerataan dan penataan lahan. Hal ini menurutnya dipandang penting mengingat kondisi areal industri sedang akan dilakukan pembangunan pabrik baru.

"Semua izin sudah ada, cuman teman PTPSP belum mendapat tembusan dari provinsi," ungkapnya.
Sutikno juga mengaku jika kegiatan pemerataan dan penataan itu bertujuan untuk menyiapkan lahan bagi investasi industri di kawasan industri."Nomor izinnya kalau tidak salah 503 tapi yang tanda tangan pak Gubernur," tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR