Dewan Mediasi Kasus Lahan Antara Warga dengan PT GPK

KLIKKALTIM.COM - Sengkarut persoalan pembebasan lahan oleh PT Graha Power Kaltim kembali dibahas oleh Komisi III DPRD Bontang.
Persoalan ganti rugi yang berlangsung sejak 2019 lalu ini belum menemui titik temu. DPRD Bontang sudah berkali-kali memediasi antara perusahaan dan warga.
Agenda lanjutan mediasi kembali digelar Komisi III DPRD Bontang, Senin (15/8/2022). Dewan menghadirkan pihak perusahaan, pemilik lahan Zainuddin, Kelurahan, serta Babinsa dan Babinkantibmas.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menuturkan, RDP yang digelar ini untuk mencari titik terang dari perselisihan lahan.Pokok persoalan ini, pemilik lahan Zainuddin menuntut ganti rugi pembelian tanah yang disebut masih kurang Rp 70 juta.
“Harganya itu Rp 392 juta. Yang baru dibayar Rp 322 juta. Jadi masih kurang. Itulah yang dituntut,” bebernya saat usai RDP, Senin (15/8/2022).
Tuntutan meminta melunasi pembayaran itu pun tidak diindahkan perusahaan. Sebab klaim PT GPK, sisa pembayaran itu sudah dilunasi.
“Nah ini lah yang mau kita cari titik terangnya. Kita coba tengahi. Soalnya ribet karena ada pihak ketiganya,” bebernya.
Menurutnya, perselisihan lahan yang seluas kurang lebih 1 hektare ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak perusahaan harus mendatangi pihak pemilik lahan untuk membicarakan tindak lanjut mengenai perselisihan lain.
“Tidak usah sampai ke ranah hukum atau harus RDP lagi. Sebelumnya sengaja tidak ditagih kekurangan uang itu karena anaknya dipekerjakan di perusahaan. Tapi karena dipecat jadi tanpa kejelasan makanya ditagih,” ucapnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: