Dewan Jadwalkan Panggil PT KNI dan Blackbear Atas Proper Merah dari Kementerian LH
Ketua Komisi C Alfin Rausan Fikry (Setwan).
BONTANG- DPRD Bontang menjadwalkan memanggil 2 perusahaan produsen bahan peledak yang mendapat proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry sudah meminta agar Sekretariat DPRD menyurati 2 perusahaan PT Kaltim Nitrate Indonesia dan Joint Operation Dahana PT Black Bear Resources (BBRI) atas raport merah yang diberikan kementerian.
Alfin mengatakan, sebagai produsen bahan peledak yang beroperasi di wilayah Bontang sudah selayaknya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan lingkungan. Pemanggilan ini sekaligus untuk mendapat jawaban atas raport merah yang diperoleh.
Di samping jadwal pemanggilan, lanjut Alfin, komisi yang mengurusi bidang lingkungan ini akan turun ke lapangan memastikan kondisi riil di lokasi.
"Segera kami tindaklanjuti. Ini soal pengelolaan lingkungan. Harusnya perusahaan yang punya resiko bisa tertib dan tidak mendapatkan predikat buruk dalam mengelola lingkungan," ucap Alfin.
Lebih lanjut, Alfin meminta dinas terkait agar intens mengawasi serta mendampingi perusahaan dalam tata kelola lingkungan mereka selama beroperasi. Walaupun, pemerintah mendukung investasi di daerah namun tak berarti abai terhadap lingkungan masyarakat.
"Kami tidak alergi investasi. Tapi yah mereka harus tertib," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup RI merilis daftar perusahaan dengan raport merah yang beroperasi di Bontang tahun ini. Adapun kedua perusahaan tersebut yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan PT Black Bear Resources (BBRI).
Di dalam laman Kementerian, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 pada 24 April 2026 dan terpublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026 lalu.
Penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Mengkonfirmasi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Triatmojo mengatakan, alasan kedua perusahaan ini mendapatkan proper merah karena terlambat meng-input Peraturan Teknis (Pertek) Pengelolaan limbah B3.
"Jadi mereka terlambat menginput atau submit melalui sistem online. Kedua perusahaan ini punya Perteknya. Tapi karena di akhir batas input jadi terlambat," ucap Heru.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: