Deklarasi Anti Narkoba Menggema di Pesisir Bontang, Walikota: Wajib Pencegahan Dini
Walikota Bontang menandatangani komitmen deklarasi pesisir anti narkoba di Kelurahan Berbas Pantai/ M Rifki- Kluk Kaltim.
KLIKKALTIM.COM - Masyarakat pesisir Kota Bontang mengikuti deklarasi anti narkoba di Lapangan Kelurahan Berbas Pantai, Senin (24/6/2024) pagi. Gerakan ini untuk membangun kesadaran menjauhi dan memerangi penyalahgunaan narkoba.
Deklarasi yang digelar di momen Hari Anti Narkoba Internasional 2024 ini diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang. Agenda ini dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Rudi Hartono, serta didampingi Walikota Bontang Basri Rase.
Basri mengatakan, komitmen untuk menjauhi narkoba harus dimulai sejak dini. Sebab dalam banyak kasus, banyak masyarakat yang sulit lepas jika sudah terjerat candu narkoba. Apalagi saat ini barang haram tersebut sudah masuk ke berbagai kalangan dan wilayah, termasuk di pesisir.
“Gerakan melawan narkoba harus terus disuarakan dan dilakukan sejak dini. Maka dari itu kami mengapresiasi deklarasi hari ini. Ini bukti banyak masyarakat yang turut mendukung pemberantasan narkoba,” tutur Basri.
Selain itu, Basri juga menekankan para ASN di lingkungan Pemkot Bontang harus bersih dari narkoba, sebagai abdi negara sudah seharusnya para ANS memberi contoh pada masyarakat.
“Seluruh elemen masyarakat wajib bersatu padu melawan narkoba. Jangan sampai generasi kita rusak karena narkoba,” tegasnya.
Basri mengatakan sejumlah gerakan telah dilaksanakan untuk menekan kasus narkoba. Mulai dari pembentukan satgas, tes urin, hingga gencarnya sosialisasi ke masyarakat.
"Kita selalu support dalam pemberantasan narkoba. Khususnya di setiap kelurahan. Satgas juga sudah disiagakan untuk memantau dan melalukan pencegahan peredaran narkotika," ucap Basri Rase.
Sementara itu dalam sambutannya Rudi Hartono mengatakan mengapresiasi gerakan yang digagas BNNK dan didukung penuh Pemkot Bontang. Hal tesebut menjadi salah satu bukti keseriusan dalam memerangi narkoba.
“"Apa yang dilakukan Bontang dengan deklarasi narkoba perlu diapresiasi. Ini harus dipertahankan. Memastikan masyarakat tidak lagi menjadi pemakai atau terjun di dunia kelam narkoba," ucap Brigjend Polisi Rudi Hartono.
Dia juga mengungkapkan sepanjang 2023 lalu terdapat 2.538 bandar ditangkap karena terkait kasus narkoba. Jika diasumsikan, 1 bandar atau pengedar rata-rata menjual ke 10 orang. Ini berarti kemungkinan ada 25 ribu lebih masyarakat Kaltim yang masih menjadi pengguna narkoba. (adv)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: