•   18 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dana Hibah untuk Atlet Bontang Turun Jadi Rp5 miliar, Cair di APBDP 2025

Bontang - M Rifki
18 Juli 2025
 
Dana Hibah untuk Atlet Bontang Turun Jadi Rp5 miliar, Cair di APBDP 2025 Kepala Dinas Dispora-Ekraf Rafidah didampingi Sekretaris dan stafnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/7/2025) (Klik Kaltim).

BONTANG - Dana pembinaan atlet melalui dana hibah di Kota Bontang dipastikan cair di APBD Perubahan 2025.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispora-Ekraf) Rafidah mengatakan, nominal mengalami penyesuaian. Nilainya yang bisa diberikan hanya Rp5 miliar untuk lima organisasi. 

Proses pencairan dana hibah ini juga sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada awal Juli 2025 lalu. 

Nilai alokasi itu berkurang setelah tim verifikasi melakukan asistensi dan pencermatan dari setiap lembaga penerima hibah. 

Verifikasi itu mencakup rencana kegiatan para lembaga penerima hibah terhitung sejak Agustus - Desember 2025 terkait pembinaan atlet. 

"Sudah sesuai aturan dan boleh dicairkan. Catatanya anggaran ini untuk pembiayaan menggunakan APBDP hingga Desember. Kalau kegiatan sebelumnya tidak termasuk," ucap Rafidah kepada Klik Kaltim, Kamis (17/7/2025). 

Kendati begitu, Rafidah enggan membeberkan nominal penerima hibah masing-masing organisasi. Baik itu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), dan Pramuka. 

Lebih lanjut Rafidah memastikan pencairan ini sudah sesuai dengan hasil pencermatan. Setiap lembaga penerima hibah juga sudah diminta untuk merevisi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) kegiatan hingga Desember. 

"Kami tuh bergerak sesuai arahan Bunda Neni Wali Kota Bontang. Untuk rinciannya saya tidak mau sebut karena arahan Bu Sekda Aji Erlynawati," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, awalnya Pemkot mengalokasikan Rp 11 Miliar dana hibah pembinaan atlet  di tahun ini. Dana tersebut untuk mengakomodasi kegiatan pembinaan selama 1 tahun. Belakangan dana ini tak bisa cair karena terjadi kesalahan administrasi.

Mekanisme pengusulan dana hibah 2025 cacat prosedural dan bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10/2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR