•   12 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dana Hibah Rp 11 Miliar Batal Cair Jadi SilPA; Pemkot Tempuh Skema Ini untuk Biayai Akomodasi Atlet

Bontang - M Rifki
08 Juli 2025
 
Dana Hibah Rp 11 Miliar Batal Cair Jadi SilPA; Pemkot Tempuh Skema Ini untuk Biayai Akomodasi Atlet Ilustrasi Atlet Bontang saat bertanding di Poprov Berau (Klik Kaltim). 

BONTANG- Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) memastikan dana hibah Atlet 2025 tidak cair. 

Walhasil dana sebesar Rp11 miliar untuk 5 organisasi masuk dalam daftar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) di APBD Bontang. 

Kepala Disporapar-Ekraf Rafidah mengatakan, anggaran yang SilPA tidak bisa dicairkan karena proses pengajuan dana hibah tidak sesuai dengan regulasi. 

Mereka mencatat anggaran yang terinci tidak bisa dicairkan diantaranya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Rp5,3 miliar. 

Komite Olahraga Kreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) senilai Rp4,5 miliar. Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) senilai Rp1 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) senilai Rp926 juta, dan Pramuka Rp1 miliar. 

"Masuk SilPA. Karena tidak bisa dicairkan. Bisa jadi temuan hukum," ucap Rafidah belum lama ini. 

Kendati begitu, terdapat pola pembinaan atlet yang ditempuh Pemkot Bontang pada 2025 ini. Rafidah bilang anggaran pembinaan akan diplot dalam bentuk kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diberikan kepada masyarakat.

Disinggung soal berapa kegiatan, Rafidah mengaku masih membahas internal kemungkinan  jumlahnya. Kemudian juga meminta kebijakan dari kepala daerah untuk mengakomodasi pembinaan atlet. 

"Ini lagi dibahas. Tidak mungkin dibiarkan. Ada kebijakan lah untuk itu," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Disporapar-Ekraf Rafidah mengatakan, dana hibah kepada 5 organisasi tak bisa dicairkan karena kesalahan administrasi. 

Mekanisme pengusulan dana hibah 2025 cacat prosedural dan bertentangan dengan  Peraturan Wali Kota Nomor 10/2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial.






TINGGALKAN KOMENTAR