•   17 January 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Curi Sarang Walet di Poros Bontang–Samarinda, Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
17 Januari 2026
 
Curi Sarang Walet di Poros Bontang–Samarinda, Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara Ilustrasi.

KUKAR – Polsek Muara Badak meringkus seorang pria berinisial RH (35), warga Muara Badak, atas kasus pencurian sarang walet di Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aksi pencurian di lokasi kejadian.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat,” ujar Iptu Danang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sarang walet dengan total berat sekitar 360 gram. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, aksi pencurian dilakukan pada dini hari saat penjaga lokasi lengah. Kejadian tersebut baru disadari setelah penjaga menyadari sarang walet telah hilang, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Pelaku beraksi saat dini hari ketika penjaga tidak memperhatikan. Setelah diketahui, korban langsung melapor dan pelaku berhasil kami amankan,” jelas Iptu Danang.

Saat ini, tersangka RH telah ditahan di Mapolsek Muara Badak dan dijerat Pasal 477 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR