Cara Pengedar Sabu di Muara Badak Bertransaksi, Jual Ecer ke Nelayan Sistem COD
Polisi menangkap tersangka Am serta mengamankan barang bukti. (ist)
BONTANG – Polisi mengungkap cara tersangka Am (48), penjaga pondok nelayan di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, dalam menjalankan bisnis haramnya. Ia menjual sabu secara langsung kepada para nelayan di sekitar lokasi tambak.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi menjelaskan, sabu yang dijual tersangka dibagi dalam dua jenis paket: paket besar seharga Rp1 juta dan paket kecil seharga Rp100 ribu. Pondok tempatnya bekerja dijadikan lokasi transaksi atau semacam “loket” penjualan.
“Dia jual ke nelayan aja, sistemnya COD. Jadi pembeli datang langsung ke tempat,” ujar Fahrudi, Rabu (5/11/2025).
Sebelum penangkapan, polisi telah memantau gerak-gerik tersangka selama beberapa hari. Informasi dari masyarakat menjadi kunci terbongkarnya jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Am mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Samarinda. Ia juga merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2023.
“Berdasarkan KTP, tersangka berdomisili di Samarinda. Dia merantau ke Muara Badak, tapi rupanya tidak kapok dan kembali menjalankan bisnis sabu,” kata Fahrudi.
Polisi kini menelusuri jejak komunikasi antara tersangka dan pemasok barang haram tersebut. “Dari ponselnya kami lacak untuk mengetahui keberadaan bandar, karena mereka berkomunikasi lewat situ tanpa pernah bertemu langsung,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpolairud Polres Bontang mengamankan tersangka Am pada Selasa (4/11/2025) dini hari di Desa Saliki. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 28 poket sabu siap edar dengan berat bersih 10,63 gram, serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Fahrudi. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: