•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Calon Independen Sudah Boleh Kumpulkan KTP, Minimal Didukung 13.160 Warga Bontang

Bontang - M Rifki
15 April 2024
 
Calon Independen Sudah Boleh Kumpulkan KTP, Minimal Didukung 13.160 Warga Bontang Kantor KPU Bontang- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Tahapan pencalonan Pilkada Bontang 2024 untuk jalur perseorangan sudah berjalan. Bakal calon sudah diperbolehkan untuk mengumpulkan syarat dukungan.

Komisi Pemilihan Umum Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, agar dapat mengajukan diri sebagai calon Independen, calon harus mengumpulkan 13.160 dukungan atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai bukti, para calon harus melampirkan KTP dan surat pernyataan dukungan. Syarat itu nantinya akan diverifikasi oleh KPU Bontang. Tahapan pemenuhan dukungan ini dilaksanakan sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.  

“Artinya calon menggalang dukungan dari sekarang bisa-bisa saja, tapi belum bisa setor bareng form pernyataannya,” ucap Muzarroby Renfly kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, setiap calon independen paling tidak mengumpulkan KTP dan tersebar minimal di 2 kecamatan. Mengingat saat ini Bontang terdiri dari 3 kecamatan. 

Selain tahapan jalur independen, Kata Muzarroby saat ini KPU Bontang tengah memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT), pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Semua proses tengah berlangsung. Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang tahapan dan Pemilihan Gubernur, Wali Kota setiap daerah," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR