Bukan Hanya Booster, Ini Syarat Besuk Tatap Muka Napi di Lapas
KLIKKALTIM.COM-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bontang mulai menerapkan besuk tatap muka mulai, Senin (12/7/2022) nanti.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dengan nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar per tanggal 30 Juni lalu.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Bontang Riza Mardani menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sarana dan prasarana untuk tatap muka perdana pasca covid-19.
Klik Juga : 4 Napi Lapas Bontang Terima Remisi Bebas
Tatap muka nanti, lanjut Riza, mensyaratkan setiap pembesuk telah vaksinasi lengkap atau telah booster. Bagi mereka yang belum diwajibkan melampirkan hasil swab negatif.
"Sifatnya masih terbatas, jadi warga binaan hanya boleh dijenguk sekali seminggu saja," kata Riza kepada Klik Kaltim.
Di samping syarat tadi, penjenguk juga harus keluarga inti narapidana, semisal ayah, ibu dan saudara kandung. Di luar itu, mereka belum diperkenankan bertemu dengan narapidana.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: