•   26 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bukan Hanya Booster, Ini Syarat Besuk Tatap Muka Napi di Lapas

Bontang - Redaksi
07 Juli 2022
 
Bukan Hanya Booster, Ini Syarat Besuk Tatap Muka Napi di Lapas Layanan wartel di Lapas Bontang dimanfaatkan warga binaan untuk berinteraksi dengan sanak famili selama pandemi kemarin/dok klikkaltim

KLIKKALTIM.COM-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bontang mulai menerapkan besuk tatap muka mulai, Senin (12/7/2022) nanti. 

Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dengan nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar per tanggal 30 Juni lalu.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Bontang Riza Mardani menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sarana dan prasarana untuk tatap muka perdana pasca covid-19. 

Klik Juga : 4 Napi Lapas Bontang Terima Remisi Bebas

Tatap muka nanti, lanjut Riza, mensyaratkan setiap pembesuk telah vaksinasi lengkap atau telah booster. Bagi mereka yang belum diwajibkan melampirkan hasil swab negatif.

 "Sifatnya masih terbatas, jadi warga binaan hanya boleh dijenguk sekali seminggu saja," kata Riza kepada Klik Kaltim. 

Di samping syarat tadi, penjenguk juga harus keluarga inti narapidana, semisal ayah, ibu dan saudara kandung. Di luar itu, mereka belum diperkenankan bertemu dengan narapidana. 






TINGGALKAN KOMENTAR