•   24 April 2024 -

Bontang Buka Rekrutmen PPPK Bidang Kesehatan 150 Orang

Bontang - M Rifki
05 November 2022
Bontang Buka Rekrutmen PPPK Bidang Kesehatan 150 Orang Ilustrasi peserta CASN melaksanakan tes CAT untuk 2021 lalu- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPK) untuk jabatan fungsional 2022 khusus tenaga kesehatan. 

Untuk bidang ini dibutuhkan 150 orang akan dibutuhkan dari 54 posisi. Mulai dari apoteker, dokter, bagian administrasi, bidan, dan perawat. 

Wali Kota Bontang Basri Rase secara resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran tersebut sesuai dengan surat Nomor : 810/1130/BKPSDM.02.

Adapun 2 kategori pelamar untuk PPPK bidang Kesehatan. Mereka akan mendapat tambahan nilai afirmasi jika memenuhi dua kategori tersebut. 

Pertama, yakni  eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data pada Badan Kepegawaian Negara. 

Kedua tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat pada 1 April 2022 lalu. 

"Syarat umum diantaranya usia minimal pendaftar 20 dan maksimal 57 tahun. Tidak pernah mendapat hukuman pidana. Tidak terjerat narkoba, dan tidak menuntut besaran tunjangan kinerja daerah," kata Basri dalam siaran pengumuman yang diterima Klik Kaltim. 

Selanjutnya, ihwal massa kerja di lingkungan Pemkot Bontang. Basri mengatakan untuk Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK JF Tenaga Kesehatan di paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. 

Kebijakan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 03 s.d 18 November 2022, melalui portal https://sscasn.bkn.go.id

Sementara bagi para calon pelamar yang ingin melihat pengumuman bisa langsung mengakses laman website https://ppid.bontangkota.go.id dan https://bkpsdm.bontangkota.go.id/.

Setelah mendaftar dan lolos administrasi. Pelamar akan menjalani seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). 

"Semua tahapan akan berjalan. Apapun keputusan yang dikeluarkan itu merupakan kebijakan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," terangnya.




TINGGALKAN KOMENTAR