•   28 April 2024 -

Penangkapan Narkoba di Bontang

BNNK Bontang Tangkap IRT saat Antar Pesanan Sabu di Gunung Elai

Bontang - M Rifki
22 Agustus 2023
BNNK Bontang Tangkap IRT saat Antar Pesanan Sabu di Gunung Elai Tersangka AS saat ini berada di Kantor BNNK Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (26) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang pada Senin (21/8/2023) sekita pukul 14.45 Wita.

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, penangkapan ini berawal dari aduan dari masyarakat. Karena sebelumnya sudah dilakukan pengintaian. Karena sering bertransaksi narkoba di Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api.

Tersangka diringkus di Jalan Tomat Kelurahan Gunung Elai. Saat diringkus di TKP didapat satu poket sabu dengan berat 0,75 gram.

Baca Juga Sabu Dipasok Suami dari Sulawesi, Diedarkan Istri di Bontang

Kemudian tersangka mengaku ada lagi sabu yang disimpan di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani. Di dalam kamar hotelnya didapat lagi lima poket sabu.Total barang bukti ada 8,27 gram yang berada didalam tas dan dibawa.

Penyidik membutuhkan waktu sekitar 2 minggu untuk mengintai gerak gerik dari pelaku. 
"Saat ditangkap tersangka ini mau menjual sudah janjian sama pembeli. Terus ada lagi sabu di dalam hotel yang dia sewa," kata Lulyana kepada Klik Kaltim, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut tersangka mengakui aktivitas penjualan sabu ini selama satu tahun kebelakang. Alasan menjual sabu karena terlilit masalah ekonomi.

Dari informasi tersangka mendapat sabu dari suami sirihnya yang berada di luar daerah Sulawesi. Bahkan pemasok itu juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sabu BNNK juga mengamankan satu ponsel yang digunakan komunikasi kepada DPO. Dalam pengungkapan ini juga BNNK diback up sama Sat Resnarkoba Polres Bontang.

"Dia dapat sabu dari suami sirihnya. Ini kita buru pemasok yang dari luar daerah," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR