•   07 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

BKPSDM Bontang Beberkan Alasan Pemutusan Kontrak 250 Honorer

Bontang - M Rifki
05 Juni 2025
 
BKPSDM Bontang Beberkan Alasan Pemutusan Kontrak 250 Honorer Kepala BKPSDM Sudi Priyanto (Klik Kaltim)

BONTANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut kebijakan tidak memperpanjang ratusan kontrak tenaga honorer sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat. 

Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengirimkan catatan rencana penghapusan tenaga honorer yang sudah dilakukan sejak 2021.

Pada waktu itu Pemkot Bontang melalui Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengeluarkan edaran larangan pengangkatan tenaga honorer. Surat itu tertulis nomor 800/1185/BKPSDseja tentang Larangan pengangkatan TKD dan tenaga kontrak lainnya. 

Masih dalam data yang dikirimkan ke Klik Kaltim, BKPSDM pada (16/11/2021) mencatat 3 poinnya. Pertama, larangan kepala daerah untik mengangkat TKD atau tenaga kontrak lainnya. 

Kedua, Kepala Perangkat Daerah segera menyusun evaluasi Analisis Beban Kerja (ABK). Ketiga, kepala perangkat daerah segera menyusun database TKD. 

Lebih jauh, Sudi Priyanto kemudian melampirkan data lanjutan. Tepatnya pada (24/12/2021) kembali muncul Surat Edaran Sekretaris Daerah bernomor 800//1324/BKPSDM.02 Tentang pengelolaan Administrasi Tenaga Kontrak Daerah (TKD). SE itu ditujukan ke seluruh Kepala Perangkat Daerah. 

Poin pertama, terkait Larangan Kepala Perangkat Daerah mengangkat atau mengganti TKDyang dinyatakan lulus CPNS atau PPPK tahun anggaran 2021. Atau tidak dilanjutkan kontraknya. 

Kedua, Pengenaan sanksi bagi Kepala Perangkat Daerah bila tidak mematuhi larangan tersebut. Kemudian Kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi ketentuan di atas bisa dkkenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. 

Kronologi kedua yang tercatat pada (31/05/2025) menerangkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  menerbitkan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian lembaga instansi pusat dan daerah. Ada 3 catatan. 

Pertama, PPK diminta menghapus Kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan Non ASN. 

Kedua PPK diminta Menyusun Langkah strategis penyelesaian pegawai Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun CPPPK sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sebelum batas waktu 28 Nopember 2023. 

Ketiga, ketentuan sanksi bagi PPK yang tidak memenuhi ketentuan di atas dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal dan eksternal pemerintah.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian memperhatikan, 

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Masuk di tahun ini, Pemkot mencatat pada (26/5/2025) lalu surat Kepala Perwakilan BPKP Kaltim bernomor PE.06.01/S-531/PW17/3/2025 berisi Atensi terkait TKD pada Pemkot Bontang. 

Kemudian ada 3 poin yang dibahas. Itu sesuai dengan  surat Nomor 700.1.2/476/TDA2025 tanggal (10/5/2025) hal permohonan advis terkait Tenaga Kontrak Daerah (TKD), berikut pendapatnya dalam kerangka pemenuhan akuntabilitas dan ketaatan terkait TKD. 

Pertama Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 

Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan. 

Ketiga, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah menegaskan pendataan non ASN yang diangkat paling lambat (31/12/2021)  dan telah bekerja paling singkat 2 tahun.






TINGGALKAN KOMENTAR