•   30 April 2024 -

Berkas 3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bontang Dikembalikan Penyidik ke Kejaksaan

Bontang - M Rifki
05 Maret 2023
Berkas 3 Tersangka Korupsi Lahan Bandara Bontang Dikembalikan Penyidik ke Kejaksaan Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Bontang/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dua berkas perkara kasus korupsi lahan bandara Bontang yang menyeret 3 tersangka mantan pejabat Pemkot Bontang sudah kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang

Berkas pertama untuk dua tersangka, diantaranya mantan lurah Bontang Lestari berinisial RI dan Camat Bontang Selatan berinisial B.

Kemudian berkas satunya tersangka berinisial N mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, sudah mengembalikan berkasnya ke Kejari. 

Pengembalian itu juga disertai poin-poin berkas yang belum lengkap kemarin. "Sudah bang. Kami nunggu P21 saja ini," singkat Iptu Bonar kepada Klik Kaltim, Minggu (5/3/2023). 

Baca JugaKorupsi Lahan Bandara Bontang; Terpidana Dimas Ditahan, Mantan Camat & Lurah Tunggu Giliran 

Dikonfirmasi terpisah Kasi Pidsus Kejari Bontang Ferdinand Sibayang turut membenarkan Penyidik Polres sudah mengembalikan berkas perkara tiga tersangka. 

Setelah itu, berkas akan ditelaah dan diperiksa. Saat dinyatakan lengkap baru bisa dilimpahkan. Kalau, belum maka pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut untuk kembali disempurnakan. 

"Minggu lalu sudah diberikan lagi dua berkas dari tiga tersangka. Kalau sudah akan dikabari lagi," tutur Ferdinand. 

Baca JugaMantan Camat dan Lurah di Bontang Jadi Tersangka Korupsi Lahan Bandara 

Sebelumnya dalam perkembangan perkara lahan bandara. Kejari Bontang sudah mengeksekusi terdakwah Marmin yang berperan sebagai kuasa pemilik lahan. 

Terdakwa Marmin resmi ditetapkan tersangka pada Juli 2022 lalu. Tersangka pun saat ini langsung diamankan di Lapas Kelas IIA Bontang selama 20 hari.

 Sebagai informasi, Kasus korupsi lahan bandara Bontang terbukti merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar. 




TINGGALKAN KOMENTAR