•   06 May 2024 -

Berkarya Ubah Sikap Soal PAW Raking, Ini Alasannya

Bontang - M Rifki
11 Januari 2024
Berkarya Ubah Sikap Soal PAW Raking, Ini Alasannya Ketua DPD Partai Berkarya Bontang Eko Satrya/M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Ketua DPD Partai Berkarya Bontang Eko Satrya menyebut Raking bukan lagi tercatat sebagai anggota Parpolnya per (28/11/2023) lalu. 

Nama anggota DPRD Bontang Dapil Bontang Selatan yang menang Pemilihan Legislatif 2019 silam itu dicoret karena sudah berpindah partai politik. 

Dengan begitu, posisinya sebagai DPRD seharusnya bisa dilengserkan menggunakan skema Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Kata Eko, dirinya juga sudah bersurat resmi kepada Ketua DPRD Bontang untuk proses PAW. Karena secara sah Raking memakai perwakilan partai Berkarya untuk duduk menjadi wakil rakyat. 

Perihal pergantian itu sudah berdasar surat nomor : 002/DPD-BERKARYA/A/BTG/XII/2023 tertanggal 1 Desember 2023. Isinya ialah perihal permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bontang Raking. 

"Kan saudara Raking sudah resmi diberhentikan dari Partai Berkarya oleh DPP (28/11/2023) lalu. Kan kalau sdh diberhentikan maka tidak punya hak lagi sebagai Anggota DPRD dari Partai Berkarya," ucap Eko Satrya kepada Klik Kaltim, Rabu (10/1/2024). 

Lebih lanjut, Posisi Raking sebagai Anggota DPRD Kota Bontang akan digantikan oleh suara terbanyak kedua yaitu Tri Ismawaty.

Menurut Eko, PAW juga bisa dilakukan. Hal itu juga sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023. 

Selain itu, aturan lain yangenguatkan juga tertera dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Didalamnya menjelaskan anggota DPRD dapat di PAW apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kan dia pindah partai sudah. Jadi harusnya digantikan. Kami usulkan Tri Ismawaty," sambungnya. 

Perihal gugatan Raking secara perdata di Pengadilan Negeri Bontang pun dianggap hanya bisa mengulur waktu. 

Rencananya kepengurusan DPD Berkarya Bontang juga akan melakukan gugatan balik. Namun pertimbangan itu masih akan dipikirkan matang-matang. 

"Kita liat aja nanti. Kalau memang Raking masih bersikukuh. Maka tidak menutup kemungkinan ada peluang saya sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bontang akan menggugat balik atas hak kami," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Raking anggota DPRD Bontang menggugat partai politik Berkarya yang membawanya menang dalam Pileg 2019 silam. 

Pengacara Raking Kim Samuel menuturkan, ada 3 yang pihak yang digugat. Diantaranya DPD Berkarya Bontang, DPW Bekarya Kaltim, dan DPP Berkarya. 

Alasan kliennya menggugat ialah proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sepihak. 

Padahal sebelumnya pengurus partai sudah bersurat ke Ketua DPRD Bontang untuk tidak melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013.

"Pihak berkarya melakukan PAW secara sepihak dan tidak beralasan. Yang mana pihak Berkarya tidak konsisten dengan surat sebelumnya. Dimana yang juga dilayangkan kepada ketua DPRD bontang menyatakan tidak akan melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013," ucap Kim Samuel kepada Klik Kaltim.




TINGGALKAN KOMENTAR