•   29 April 2024 -

Asusila di Ponpes

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Caleg Tersangka Asusila di Ponpes

Bontang - M Rifki
28 Januari 2024
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Caleg Tersangka Asusila di Ponpes Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Berkas perkara pelecehan asusila yang menjerat oknum Calon Legislatif yang juga pimpinan Pondok Pesantren dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polres Bontang

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, pengembalian berkas itu disebabkan adanya kekurangan baik formil ataupun materil. 

Kendati begitu dirinya tidak bisa merincikan apa-apa saja poin dari berkas yang harus dilengkapi para penyidik. 

"Pada intinya Berkas masih ada kekurangan Baik Formil maupun Materiil dan sudah dikembalikan ke Penyidik," kata Danang Leksono kepada Klik Kaltim, Minggu (28/1/2024). 

Baca Juga : Berkas Perkara Kasus Asusila Pimpinan Ponpes Diserahkan ke Kejari Bontang

Lebih lanjut, setelah nanti penyidik kembali mengirimkan berkas baru Jaksa akan memeriksa. Saat dinyatakan lengkap baru perkara itu akan dilimpahkan dan siap untuk disidangkan. 

"Artinya ini masih P19. Jadi belum P21. Kita masih berikan waktu penyidik untuk selesaikan pelengkapan berkasnya," ucapnya. 

Klik Kaltim berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Bontang. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons. 

Sebelumnya, Penyidik Polres Bontang sudah menyerahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan Pondok Pesantren berinisial FM ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku berkas sudah disetor pada Selasa (16/1/2024) siang kemarin. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap 1. Tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari tim jaksa.

"Berkas perkara sudah diserahkan kemarin siang. Sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian berkas dilakukan maksimal 14 hari," kata Hari Supranoto.




TINGGALKAN KOMENTAR