•   29 April 2024 -

Berkas Perkara Kasus Asusila Pimpinan Ponpes Diserahkan ke Kejari Bontang

Bontang - M Rifki
17 Januari 2024
Berkas Perkara Kasus Asusila Pimpinan Ponpes Diserahkan ke Kejari Bontang Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Penyidik Polres Bontang sudah menyerahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan Pondok Pesantren berinisial FM ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku berkas sudah disetor pada Selasa (16/1/2024) siang kemarin. 

Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap 1. Tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari tim jaksa.

"Berkas perkara sudah diserahkan kemarin siang. Sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian berkas dilakukan maksimal 14 hari," kata Hari Supranoto.

Baca juga : Diperiksa 4 Jam, Pimpinan Ponpes Tersangka Kasus Asusila Ditahan Polres Bontang

Lebih lanjut, masih ada proses sampai pada akhirnya berkas dinyatakan lengkap. Kalau tim jaksa menilai belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik atau P19. 

"Kalau lengkap yah lanjut. Kalau kurang akan disempurnakan," sambungnya. 

Dari catatan Klik Kaltim, kasus pelecehan seksual di sebuah Ponpes sudah terendus sejak November 2023 lalu. 

Kemudian, baru ada penetapan tersangka FM di (22/12/2023). Tersangka resmi ditahan di Mapolres Bontang per tanggal 3 Januari 2024.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasalnya masih sama tidak ada yang berubah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR