•   20 April 2024 -

Bekas Pejabat Damkar yang Terjerat Narkoba Dijadikan Staf Biasa

Bontang - M Rifki
19 Juni 2022
Bekas Pejabat Damkar yang Terjerat Narkoba Dijadikan Staf Biasa Oknum pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mendapat sanksi kali kedua dari KASN/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membeberkan hasil putusan sanksi kepada oknum ASN berinisial AR (58). 

Hal itu dikarenakan, oknum ASN juga menjadi penyalahgunaan narkoba dan mendapat putusan direhabilitasi selama 9 bulan. 

Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, AR berdasarkan sanksi mendapat penurunan jabatan dan golongan ASN menjadi yang terendah. 

Hal itu dikarenakan AR melanggar hukum disiplin sebagai ASN. Walhasil, konsekuensi yang didapat sudah sesuai aturan yang berlaku. 

Klik Juga : Oknum Pejabat di Disdamkartan Ditangkap karena Narkoba

"Dia kena hukuman disiplin ASN yaitu diturunkan jabatan yang terendah. Karena dia pernah dihukum bebas jabatan di masalah sebelumnya," kata Sudi Priyanto, Senin (20/6/2022). 

Diketahui, selain AR masih ada dua oknum ASN yang terjerat narkoba sedang dalam masa penyelesaian kasus penggunaan narkoba. 

Keduanya berinisial LS (44) yang merupakan ASN di Sekretariat Daerah, dan AMT pejabat di Diskop-UKMP. Keduanya mendapat hukuman sementara yaitu pemberhentian hingga keluarnya hasil putusan pengadilan. 

"Kalau dua oknum lainnya mendapat pemberhentian sementara. Status ASN masih hanya mendapatkan gaji pokok sebanyak 50 persen," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR