•   19 April 2024 -

Basri Revisi Perwali Hibah, Bisa Beri Bantuan Maksimal Rp 100 Miliar

Bontang - M Rifki
31 Januari 2022
Basri Revisi Perwali Hibah, Bisa Beri Bantuan Maksimal Rp 100 Miliar Wali Kota Bontang Basri Rase, saat peresmian bedah Pondok Pesantren Darul Hijrah Wal Qurra', Senin (31/1/2022)/Hms - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6/2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pasal khusus yang direvisi ialah soal batas maksimal penyaluran dana hibah sarana prasarana pendidikan dan rumah ibadah maksimal Rp 150 juta. 

"Jadi harus direvisi terlebih dahulu. Untuk membantu tempat ibadah dan pondok pesantren," kata Basri saat ditemui di peresmian bedah Pondok Pesantren Darul Hijrah Wal Qurra', Senin (31/1/2022) kemarin. 

Klik Juga : Agus Haris Desak Pemkot Berikan Bantuan Keuangan untuk Guru Swasta

Menurut Basri, banyak masjid di Bontang yang perlu mendapatkan bantuan pemenuhan sarana dan prasarana mereka. 

Dengan nilai Rp 150 juta, tak mampu memenuhi kebutuhan untun pembangunan rumah ibadah hingga rampung. 

"Kita masih upayakan perwali ini di revisi agar nilai bantuan ke rumah ibadah bisa tinggi dan dibagi merata," ucapnya. 

Klik Juga : Sumaryono Pertanyakan Dana Hibah Masjid Tak Kunjung Dicairkan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Amiruddin mengatakan, revisi Perwali itu sedang digodok. 

Adapun yang direvisi berada di pasal 9 poin c. Terkait nominal bantuan hibah sarana dan prasarana pendidikan dan rumah ibadah. 

Rencananya, berdasarkan kajian. Jumlah maksimal tidak boleh melebihi 50 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Misalnya, PAD senilai Rp 200 miliar. Artinya tidak boleh melebihi Rp 100 miliar. 

"Hibahnya tidak boleh melebihi batas maksimal. Namun, hingga kini revisi masih terus dilakukan," kata Amiruddin. 

Dilanjutkan Amir, tahapan saat ini ialah, konsultasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Bontang. Selanjutnya, proses tersebut menunggu persetujuan Wali Kota dan konsultasi biro hukum Provinsi Kaltim. 

"Targetnya 2022 ini rampung. Dan bisa segera diberlakukan," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR