•   07 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Baru Keluar Kos di Api-Api Pengedar Ditangkap, Sempat Buang 20 Poket Sabu

Bontang - M Rifki
26 Juni 2024
 
Baru Keluar Kos di Api-Api Pengedar Ditangkap, Sempat Buang 20 Poket Sabu Tersangka diamankan di Polres Bontang/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial GR (23) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api pada Selasa (25/6/2024) sore.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk saat baru saja keluar dari kos.

Dari kejauhan polisi memantau dan membekuknya. Tersangka GR sempat membuang plastik bening. Kendati begitu upayanya berhasil digagalkan.



Didalam plastii itu didapat 20 poket sabu dengan berat 13,96 gram siap edar. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Bontang.

"Dia warga Berebas tengah. Terus sempat buang sabunya. Tapi kami amankan. Informasi dari awal dari sumber terpercaya," ucap AKP Rihard.

Selain sabu polisi ikut menyita ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Tersangka menjual sabu dengan alasan kepepet butuh uang.

Sementara untuk pemasoknya polisi masih akan memburu. Dengan menggali informasi mendalam dari tersangka.

Tersangka kemudian dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih dalami yah. Ancaman maksimal 20 tahun penjara teraangka ini," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR