•   05 May 2024 -

RSUD Taman Husada

Atasi Penyakit Jantung Koroner, RSUD Bontang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Bontang - Redaksi
13 Juli 2023
Atasi Penyakit Jantung Koroner, RSUD Bontang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Direktur RSUD Taman Husada Bontang dr Suhardi Sp.JP FIHA dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Yerri Gerson menandatangani addendum kerjasama. (Doc. Humas)

KLIKKALTIM.COM – RSUD Taman Husada Bontang terus meningkatkan layanan Kateterisasi Jantung atau Cath Lab bagi pasien jantung koroner. Kini biaya layanan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Layanan itu berlaku per 10 Juli 2023. Setelah ditandai addendum perjanjian kerjasama penambahan pelayanan Kateterisasi Jantung RSUD Bontang dengan BPJS Kesehatan, di Lantai 5, Gedung RSUD Taman Husada Bontang. 

Sebelumnya diketahui, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jendral Moeldoko dan staf dr Noch T. Malissa memiliki peran dalam mendukung upaya akselerasi kerjasama tersebut. 

Baca Juga Pembangunan Gedung B RSUD Bontang Dilelang, Anggaran Rp 6 Miliar

Direktur RSUD Taman Husada Bontang dr Suhardi Sp.JP FIHA menuturkan, layanan Cath Lab akan difokuskan sementara untuk penanganan penyakit jantung koroner. Setiap layanan bagi peserta BPJS Kesehatan tak akan dikenakan biaya. Namun, sesuai dengan ketentuan dan syarat berlaku dari BPJS. 

Menurutnya, kerjasama ini membuat para pasien jantung lebih cepat mendapat penanganan, lantaran mereka tak perlu berobat ke luar daerah, seperti Samarinda. Bahkan, memudahkan kunjungan berobat bagi warga yang tinggal di daerah penyangga, seperti Kabupatan Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. 

Semisal, peserta BPJS terkena serangan jantung telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemasangan ring jantung dalam layanan Cath Lab. Artinya, pasien dengan dugaan jantung koroner sudah bisa terselesaikan di RSUD Bontang. Apalagi biaya layanan ditanggung 100 persen oleh BPJS Kesehatan 

Baca Juga : Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Bontang Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna

“Tidak ada perbedaan peserta BPJS Kesehatan tingkat 1 hingga 3. Semua tingkatan ditanggung dalam layanan Cath Lab,” kata dr Suhardi sekaligus Dokter Spesialis Jantung RSUD Taman Husada Bontang, Senin (10/7). 

Ia berharap peningkatan layanan ini memberikan dampak positif bagi pasien. Salah satunya efesiensi biaya akomodasi dan transpotasi, apabila berobat ke luar daerah. Terlebih, peningkatan pelayanan dapat terus dirasakan oleh masyarakat umum. 

”Harapannya dengan dibukanya layanan ini dapat mengurai antrean yang terjadi di luar daerah. Biasanya antrean bisa sampai 1-2 bulan,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Yerri Gerson Rumawak mengatakan addendum ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerjasama yang dikhususkan untuk penambahan layanan kateterisasi jantung di RSUD Taman Husada Bontang. 

“Mulai hari ini, Senin (10/7), RSUD Taman Husada Bontang kini bisa melayani pasien-pasien penyakit jantung yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan,” ucapnya. 

Ia mengatakan, akan melakukan sosialisasi mengenai penambahan layanan ini, agar layanan bisa dinikmati oleh warga Kutim dan Kukar. “Harapannya RSUD Bontang dapat memaksimalkan layanan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan pasien jantung,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, dalam hal komitmen pelayanan tersebut telah dipenuhi oleh RSUD Taman Husada Bontang. Maka pengajuan penambahan layanan kateterisasi dapat disetujui BPJS Kesehatan melalui addendum pelayanan dengan komitmen kendali mutu dan biaya yang disepakati diantaranya; 

1. Pelayanan kateterisasi jantung dilaksanakan sesuai ketentuan JKN. 

2. Pelayanan kateterisasi jantung yang bertujuan hanya sebagai penunjang diagnosis, maka tindakan tersebut tidak dapat dijamin dan hanya dibayarkan sebagai pelayanan tanpa tindakan kateterisasi jantung. 

3. Pelayanan kateterisasi jantung yang dilakukan dalam beberapa episode terpisah yang tidak sesuai ketentuan program JKN, maka tindakan tersebut dijaminkan sebagai satu episode. 

4. Tidak menarik iur biaya kepada pasien peserta JKN yang mengakses pelayanan kateterisasi jantung sesuai ketentuan. 

5. Melaksanakan utilization review pelayanan kateterisasi secara rutin.




TINGGALKAN KOMENTAR