•   19 May 2024 -

Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Bontang Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna

Bontang - Redaksi
20 Juni 2023
Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Bontang Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Bontang Muhammad Aspiannur saat menerima sertifikat akreditasi, di Jakarta. (Doc. Hms)

KLIKKALTIM.COM - RSUD Taman Husada Bontang terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Tahun ini, wujud komitmen itu telah dibuktikan melalui penerimaan sertifikat akreditasi rumah sakit, tentang mutu pelayanan. RSUD lulus dengan predikat paripurna bintang lima.

Regulasi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Sertifikat diserahkan langsung oleh tim penilai dari salah satu Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA), yakni Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARSDHP) di Jakarta, 10 Mei 2023.

Kabid Pelayanan Medik dan Pengendalian Mutu RSUD Bontang dr Mitha mengatakan, sebelumnya tim penilai melakukan survei penilaian terhadap mutu pelayanan di RSUD, pada 15-17 Februari 2023 lalu.

Dari penilaian ini, sebanyak 16 Kelompok Kerja (Pokja) telah memenuhi syarat, yakni 15 Pokja harus mendapat nilai 80 dan satu Pokja wajib mengantongi nilai 100.

Dirinya mencontohkan, penilaian di Pokja Akses Kontinuitas Pelayanan (AKP). Yaitu ketika pasien baru masuk harus dilakukan screening terlebih dahulu, misalnya di Unit Gawat Darurat (UGD) melalui triage untuk memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatannya.

Sehingga pasien dengan kondisi gawat darurat bisa segera mendapatkan penanganan.

Bahkan, screening pada pasien juga harus dilakukan pada layanan rawat jalan. "Hal ini merupakan standar yang harus dipenuhi rumah sakit. Kami sudah melakukan itu" kata dr Mitha saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, sertifikat ini juga sebagai syarat yang diberikan oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Sertifikat ini sebagai syarat yang diminta BPJS untuk melakukan kerjasama," terangnya.

Ia menuturkan, masa berlaku sertifikat ini hanya tiga tahun. Maka, harus dilakukan sertifikasi secara berkala.

Namun, sertifikat yang dimiliki RSUD mempunyai masa berlaku selama empat tahun. Sehingga, sertifikasi akan kembali dilakukan pada 2027 mendatang.

"Sertifikat akreditasi memiliki masa berlaku. Jadi upaya peningkatan mutu pelayanan harus terus dilakukan pembenahan," ucapnya.

Ia mengatakan, rencana digitalisasi pelayanan juga bakal dilakukan pengembangan tahun ini. Salah satunya, inovasi cluster pasien rawat jalan.

Skemanya, pasien tak perlu melakukan antrean panjang untuk mendapat pelayanan. Secara online, mereka akan diberikan nomor urut dan jam kedatangan.

Sehingga, pasien dapat berkunjung setengah jam sebelum mendapat pelayanan.

"Rencana digitalisasi ini untuk perbaikan pelayanan. Mudahan dalam tahun ini dapat terealisasi," tandasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR