•   29 April 2024 -

ART Ini Curi Harta 2 Majikan di BTN PKT, Total Kerugian Rp 51 Juta

Bontang - M Rifki
12 September 2022
ART Ini Curi Harta 2 Majikan di BTN PKT, Total Kerugian Rp 51 Juta Tersangka H ditangkap tim Rajawali Polres Bontang/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Reskrim Polres Bontang bekerja sama dengan Polres Bangkalan, Madura meringkus tersangka pencurian dengan modus Asisten Rumah Tangga, Sabtu (10/9/2022). 

Tersangka merupakan perempuan berinisial H (46). Ia ditangkap di kampung halamannya saat bersembunyi di rumah anaknya  di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, ada dua lokasi pencurian yang dilakukan pada Agustus 2022 lalu. 

Pertama, terjadi pada (17/8) lalu di Jalan Muhammad Effendi Kelurahan Belimbing. Tersangka berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang mencuri barang milik majikannya. 

Dari TKP pertama tersangka berhasil mengambil Telepon Genggam merk Samsung A9, dan dua buah jam tangan mewah. Dari situ korban mengalami kerugian materil Rp 16 Juta. 

Kemudian TKP Kedua di Jalan Cendana Blok  Kelurahan Belimbing Senin (22/8) BTN PKT. Barang bukti total emas antam seberat 30 Gram, Telepon Genggam, BPKB Motor, Mobil, dan Jam Tangan. Dari situ, korban mengalami kerugian materil sekira Rp 35 Juta. 

"Kami berbekal informasi dari saksi. Kalau tersangka pernah ingin menjual HP ke saksi. Setelah itu diketahui identitas tersangka dan ditangkap di Bangkalan Jatim," kata Iptu Bonar kepada Klik Kaltim, Selasa (13/9/2022). 

Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandinya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Saat dalam kondisi senggang barulah tersangka melancarkan aksi mencuri. 

Tersangka  terpaksa melakukan tindak pencurian karena terdesak kondisi ekonomi. Apalagi, sang anak membutuhkan biaya melahirkan dengan operasi cesar. 
Namun, kini polisi masih terus mendalami. Barangkali ada TKP lain. Apalagi, saat ini ada dua TKP yang mendapat kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka. 

"Dia terpaksa mencuri. Tetapi kan ada dua TKP kami terus kembangkan siapa tau ada tempat lainnya. Modus bekerja ART secara freelance," sambungnya. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang. Polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman 7 Tahun Penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR