•   29 April 2024 -

Aplikasi Pendataan Sudah Launching, 8 Kelompok Honorer Ini Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Bontang - Redaksi
26 Agustus 2022
Aplikasi Pendataan Sudah Launching, 8 Kelompok Honorer  Ini Tidak Masuk Pendataan Non-ASN honorer dihapus ilustrasi.

KLIKKALTIM - Aplikasi pendataan non-ASN sudah diluncurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 24 Agustus.

Dalam aplikasi tersebut, ada delapan kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, di antaranya adalah petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (25/8).

Dia menyebutkan tiga kelompok honorer tersebut tidak akan masuk pendataan non-ASN. Ketiganya akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alihdaya.

Lebih lanjut dikatakan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Adapun 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi
5. Satuan pengaman
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD




TINGGALKAN KOMENTAR