Antisipasi Tak Jualan di Pinggir Jalan; Pemkot Bolehkan Lagi Ngemper di Parkiran Jam 3-7 Pagi, Lewat Waktu Dibubarkan Satpol PP

BONTANG- Pemkot Bontang turun tangan untuk menertibkan pedagang yang mengemper di badan jalan Pasar Rawa Indah. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pedagang namun dengan syarat tertentu.
Hari ini, Asisten II Pemkot Bontang Lukman memimpin rapat lintas instansi dan perwakilan pedagang di Lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah.
Dari hasil rapat, disepakati 3 poin yakni pedagang boleh berjualan di parkiran mulai pukul 03.00 - 07.00 pagi. Selepas dari jam tersebut, dilarang untuk berjualan agar pedagang di dalam pasar masih kebagian pembeli.
Pada poin kedua, saat sore pedagang hanya boleh berjualan di dalam bangunan pasar. Tujuannya agar mereka merasakan berjualan di dalam gedung.
Poin ketiga, Satpol-PP akan menertibkan pedagang yang membandel atas kebijakan terbaru. Pemkot Bontang sudah sedari lama memberikan kelonggaran penertiban dengan cara persuasif.
"Kami langsung sosialisasi. Kebijakan ini melihat semua kepentingan. Tidak tebang pilih. Tapi kalau melanggar mereka harus siap ditertibkan," ucap Lukman kepada Klik Kaltim, Jumat (1/8/2025).
Penertiban akan dilakukan mulai Sabtu (2/8/2025) besok. Tim yang diturunkan gabungan agar pedagang bisa sadar untuk tertib.
Tidak mengambil hak pejalan kaki atau pengguna jalan yang merasa terganggu dengan aktivitas jual beli para pedagang.
"Penertiban dimulai KS Tubun sampai Ir Juanda. Besok mulai dilakukan. Tidak tebang pilih. Karena ini sudah acap kali ditertibkan juga," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: