•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Anak 13 Tahun di Loktuan yang Tembak Teman Pakai Senapan Angin Jadi Tersangka

Bontang - M Rifki
08 Januari 2024
 
Anak 13 Tahun di Loktuan yang Tembak  Teman Pakai Senapan Angin Jadi Tersangka Ilustrasi.

KLIKKALTIM.COM - Anak berumur 13 tahun yang merupakan pelaku penembakkan rekannya sendiri menggunakan senapan angin ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bontang, Selasa (9/1/2024). 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, penetapan tersangka itu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. 

Kendati demikian proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Bahkan polisi tidak menahan sang anak di dalam sel.

Melainkan anak 13 tahun itu ditempatkan di ruangan khusus. Agar mudah dikontrol dan didampingi. 

"Kita sudah tetapkan tersangka. Itu anak masih berumur 13 tahun. Tidak ditahan di sel. Jadi kita ada perlakuan khusus kepada anak yang bersentuhan dengan hukum," ucap Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim. 

Selain itu nantinya anak juga akan mendapat pendampingan psikologis. Bagaimanapun dia juga berhak mendapatkan kehidupan yang wajar apalagi pasca mengalami kejadian penembakan itu. 

Sang anak itu disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman bisa maksimal 15 tahun penjara. 

"Kalau diliat anak itu juga trauma. Makanya kita dampingi khusus. Meski dalam kategori anak berhadapan dengan hukum," sambungnya. 

Disinggung soal kepemilikan senapan angin oleh orang tua tersangka, Polisi mengaku masih mendalami. Karena untuk proses hukum harus memiliki 2 alat bukti yang kuat. 

"Jadi keterlibatan kepemilikan senapan angin masih didalami," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR