•   17 May 2024 -

Amir Berang ke Pemkot, Lahan Warga Sudah Dipakai Belum Dibayar

Bontang - Asriani
11 September 2023
Amir Berang ke Pemkot, Lahan Warga Sudah Dipakai Belum Dibayar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Bontang Barat dan Bontang Utara, Lurah Kanaan, Gunung Telihan, dan Lurah Gunung Elai, serta pemilik lahan di Kantor Sekretariat Dewan, Senin (11/9/2023)/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina berang ke pemerintah lantaran lahan milik warga yang difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) urung dibebaskan oleh Pemkot Bontang  di Bukit Sekatup Damai (BSD). 

Kekesalan itu dilontarkan sewaktu ingin menutup Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Bontang Barat dan Bontang Utara, Lurah Kanaan, Gunung Telihan, dan Lurah Gunung Elai, serta pemilik lahan. 

 Menurut Amir, kunjungan ke lapangan sudah berulang kali dilakukan. Pun dihadiri sejumlah pejabat yang bersangkutan. 

Terlebih RTH yang berada di BSD, lahan warga sudah dimanfaatkan oleh pemerintah namun belum diselesaikan dengan baik. 

“Ketika memanggil pemilik lahan orang seharusnya sudah diselesaikan, karena lahannya itu sudah dimanfaatkan,” ungkapnya kesal , Senin (11/9/2023).

Apalagi pemilik lahan kerap kali mendatangi pemerintah untuk menanyakan kejelasan dari lahannya yang tak kunjung dianggarkan. 

Pemilik lahan atas nama Dariadi meminta kepada pemerintah untuk dilakukan penyelesaian mengenai lahannya. Pun Komisi III  melakukan Sidak lokasi tersebut, dan terbukti di lapangan. Lahan milik Dariadi sudah difungsikan oleh pemerintah. 

“Itu haknya orang kita ndak boleh menguasai haknya orang,” terangnya. 

Di lokasi yang sama, Dariadi selaku pemilik lahan menyampaikan bahwa lahannya sudah lama dimanfaatkan oleh pemerintah. Bahkan dirinya sudah tiga kali ikut RDP bersama Komisi III dan Pemerintah namun belum ada penyelesaian sampai saat ini. 

Sementara ia tak bisa memfungsikan lahannya karena tanah miliknya sudah terdaftar zona hijau. Artinya, lahan itu sudah tercatat sebagai lahan RTH Pemkot Bontang. 

“Lahan kami sudah dimanfaatkan pemerintah, kami tidak bisa apa-apakan lagi. Mau saya PPAT sertifikatkan terkendalanya karena masuk di zona hijau,” tuturnya.




TINGGALKAN KOMENTAR