Aksi Balap Liar di Bontang Lestari 'Dihambur' Satlantas, 88 Joki dan Motornya Diangkut
BONTANG - Sat Lantas Polres Bontang membubarkan aksi balapan liar di halaman pusat perkantoran Kelurahan Bontang Lestari, Minggu (15/9/2024) kemarin.
Tak tanggung-tanggung polisi setidaknya mengamankan 88 unit motor beserta joki. Mereka diamankan karena melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, informasi awal didapat karena adanya aduan masyarakat.
Aksi balap liar itu mengganggu lalu lintas di pusat pemerintahan Bontang yang berada di Kelurahan Bontang Lestari.
"Tidak hanya motor. Pemilik kendaraan pun kita bawa ke Mapolres Bontang untuk ditindak," ucap AKP MD Djauhari.
Lebih lanjut, untuk mengangkut motor yang terjaring Polisi menggunakan truk. Dirinya pun menyesalkan kejadian tersebut.
Karena mayoritas pemotor yang diamankan tidak memiliki SIM dan kondisi kendaraan tidak sesuai standar.
"Awalnya ada video ramai tersebar. Kalau ratusan remaja berkumpul untuk menonton aksi balapan liar," sambungya.
AKP MD Djauhari mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Para orang tua juga diminta tidak membiarkan anak di bawah umur untuk mengendarai motor.
"Kami imbau untuk tetap tertib. Untuk semua yang terjaring akan ditilang sesuai pelanggaran tersebut," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: