•   27 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Akademisi : Penghentian Penyelidikan Kasus Korupsi di Bontang Patut Dipertanyakan

Bontang - M Rifki
10 Januari 2023
 
Akademisi : Penghentian Penyelidikan Kasus Korupsi di Bontang Patut Dipertanyakan Ilustrasi korupsi/int

KLIKKALTIM.COM- Keputusan Polres Bontang menghentikan 2 kasus korupsi yang diselidiki patut dipertanyakan.

Akademisi hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mempertanyakan, dasar aturan penyidik menerbitkan SP3 untuk kasus rasuah karena pengembalian kerugian negara.

Seharusnya, penghentian kasus disertai penjelasan mengapa tak dilanjutkan. Pasalnya, Tipikor ialah perbuatan pidana khusus atau extraordinary crime. Pelaku ditengarai memiliki niatan dan tindakan merugikan negara serta kepercayaan publik.

"Jadi yang dilihat bukan hanya pengembalian kerugian negara. Tapi kan pelaku sudah ada niat jahat dan  berpotensi merugikan publik," kata Orin kepada Klik Kaltim, Rabu (11/1/2023).

Klik JugaPolres Bontang akan Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Rumah Sakit Tipe D

Lebih lanjut, dosen hukum pidana ini menyatakan, pengembalian kerugian negara tak menghilangkan unsur pidana. Hal itu sesuai   pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan penyidik Polres Bontang mengedepankan pengembalian kerugian negara atas arahan Kapolri pun tak dibenarkan. Hirarki hukum UU Tipikor jauh lebih tinggi ketimbang arahan dari Kapolri.

"Ini juga harus jelas dulu aturan yg digunakan apa," sambungnya.

Klik JugaKembalikan Uang Rp 109 Juta, Penyelidikan Kasus Korupsi SMA 3 Dihentikan

Sebelumnya, Polres Bontang mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi baru di 2022. Pertama kasus korupsi di Pembangunan RS Tipe D Bontang dengan nilai kerugian negaea Rp 289 juta, dan kasus penyelewengan anggaran Bosnas, Bosda di SMA Negeri 3 senilai Rp 109 Juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah proses penyelidikan, baik itu kontraktor pelaksana RS Tipe D, dan SMA Negeri 3 bersedia mengembalikan uang kerugian tersebut.

Artinya, unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi yang didapat. Apalagi, saat ini berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk penyelesaian perkara korupsi untuk mengedepankan pengembalian uang.

"Dari hasil koordinasi mereka yang kedapatan mark up uang pembangunan serta Bosnas, dan Bosda sudah mengembalikan uang jadi tidak ada lagi kerugian negara," tutur Iptu Bonar.






TINGGALKAN KOMENTAR