•   27 April 2024 -

Kembalikan Uang Rp 109 Juta, Penyelidikan Kasus Korupsi SMA 3 Dihentikan

Bontang - M Rifki
10 Januari 2023
Kembalikan Uang Rp 109 Juta, Penyelidikan Kasus Korupsi SMA 3 Dihentikan SMA Negeri 3 Bontang di Jalan Arief Rahman Hakim, di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Penyelidikan kasus korupsi dana Operasional Sekolah Nasional (BOSNas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) tahun anggaran 2018 -2019 SMA Negeri 3 akan dihentikan atau SP3.

SP3 dilakukan karena yang diduga terlibat Kepala Sekolah dan Bendahara punya itikad baik mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 109 juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan.

"Dengan status perkara tersebut masih proses penyelidikan dan belum masuk penyidikan. Penghentian kasus menunggu gelar perkara dalam waktu dekat," ucap Iptu Bonar Hutapea kepada Klik Kaltim.

Klik JugaPolres Bontang Temukan Kasus Korupsi di SMA Negeri 3

Lebih lanjut, penanganan korupsi saat ini lebih berfokus kepada pengembalian kerugian negara. Walhasil, kasus itu tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan penjadi penyidikan tindak pidana korupsi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, oknum Kepsek dan Bendahara diketahui melakukan mark up anggaran operasional sekolah saat itu.

Klik JugaPolres Bontang akan Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Rumah Sakit Tipe D

Dugaan itu baru tercium pada akhir 2021 lalu. Dengan begitu muncullah hasil perhitungan Inspektorat Pemkot Bontang soal nilai kerugian yang ditimbulkan.

"Mereka sudah kembalikan uang. Kami akan lanjut proses permintaan klarifikasinya sebelum diterbitkan SP 3," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR