•   27 April 2024 -

709 Narapidana Lapas Bontang Terima Remisi, Satu Langsung Bebas

Bontang - Asriani
09 Mei 2021
709 Narapidana Lapas Bontang Terima Remisi, Satu Langsung Bebas Ilustrasi remisi - Petugas mendampingi narapidana meneken surat pemberian remisi saat pandemi beberapa waktu lalu/DOK

KLIKKALTIM.COM - Sebanyak 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi Khusus Idul Fitri 1442 H.

Kepala Lapas Bontang, Ronny Widyatmoko menuturkan, remisi khusus diberikan kepada WBP untuk memperingati hari raya umat islam.

"Karena ini hari raya kebesaran umat beragama," ungkapnya kepada media ini, Senin (10/5/21). Dari 709 WBP yang diberikan remisi, ada satu narapidana langsung bebas.

Napi yang bebas ini berhak menerima remisi khusus II sebab masa hukumannya berakhir. "Jadi langsung bebas, karena mendapatkan RK 2," tuturnya.

Sementara, penerima remisi I mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi. Sebanyak 108 warga binaan menerima remisi 15 hari.

Kemudian, warga binaan yang menerima remisi 1 bulan sebanyak 412 WBP. Lalu, ada juga napi yang mendapat pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari sebanyak 161, dan pemotongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 28 WBP.

Kalapas Ronny menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan sesuai syarat administratif dan syarat substansi terpenuhi. Maka, warga binaan bisa diusulkan untuk pengurangan masa tahanan.

Sementara, warga binaan yang tak mendapatkan remisi saat lebaran apabila berstatus non muslim. Serta masa pidana belum terpenuhi, minimal 6 bulan dijalani.

Selain itu, banyak syarat administratif dan substantif lainnya belum terpenuhi. "Itu sebabnya kenapa orang belum bisa mendapat remisi khusus," tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR