•   07 May 2024 -

5 Karyawan di Bontang Lestari Berkomplot Curi Ban Senilai Rp45 Juta, Terancam 5 Tahun Bui

Bontang - M Rifki
04 Januari 2024
5 Karyawan di Bontang Lestari Berkomplot Curi Ban Senilai Rp45 Juta, Terancam 5 Tahun Bui 5 terasangka berada di Mapolres Bontang/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM-  Tim Rajawali Polres Bontang meringkus 5 pekerja PT MDP pada Selasa (2/1/2023) lalu. Kelimanya berinisial An (23), Wa (22), dan HH (30) warga Bontang Lestari, Ra (34) warga Tanjung Laut Indah, dan Ri (30) warga Marangkayu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kejadian terungkap setelah kawanan maling itu melancarkan aksinya pada Kamis (28/12/2023) silam. 

Akibat perbuatan itu PT MBP kehilangan sebanyak 290 ban bekas. Total kerugian pun mencapai Rp45 juta. Untuk perannya sendiri mereka membagi-bagi dari 1 pekerja. 

"Kita dapat laporan terus bergerak dan menangkap 5 tersangka. Ini kita masih dalami semua keterangan tersangka. Semua itu pekerja di PT MDP," ucap Iptu Hari Supranoto, Kamis (4/1/2024). 

Lebih lanjut barang bukti yang didapat polisi ialah 8 jejak bukti transfer, 3 foto nota, dan 1 unit ponsel. Untuk alasan kelima tersangka mencuri masih akan didalami oleh penyidik. 

Terhadap tersangka polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian. Mereka bisa terancam penjara selama 5 tahun lamanya.




TINGGALKAN KOMENTAR