3 Maling Motor di Bontang Beraksi di 9 TKP, Hasilnya Dipakai Judol dan Narkoba
Barang bukti hasil pencurian motor di 9 TKP berbeda di Kota Bontang diamankan Polres Bontang, Rabu (21/1/2026).
BONTANG – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua tersangka berinisial HS (27) dan AS (22). Selain itu polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial ANA (47)
Seluruh tersangka nekat melakukan aksi kriminal demi memenuhi kebutuhan berjudi sabung ayam, judi online, hingga membeli narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan kedua tersangka telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang seluruhnya berada di wilayah Kota Bontang.
Di Kelurahan Belimbing, tercatat 4 TKP curanmor. Aksi pertama dilakukan di Jalan S Parman pada 13 September 2025, disusul pencurian di Jalan Brigjen Katamso pada 27 September 2025, Jalan Cipto Mangunkusumo pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dua TKP lainnya berada di Kelurahan Gunung Elai, masing-masing di Jalan Bhayangkara pada 8 Juli 2025 dan Jalan Imam Bonjol pada 28 Desember 2025. Kemudian, mereka juga beraksi di Kelurahan Loktuan. Diantaranya di Jalan Slamet Riyadi pada (23/7/2025) dan (5/12/2025).
Sementara satu TKP terakhir berada di Kelurahan Berbas Pantai. Kedua pelaku beraksi di Jalan Diponegoro pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa sepeda motor hasil curian tidak dijual, melainkan digadaikan kepada orang-orang terdekat. Uang dari hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk berjudi sabung ayam.
“Uangnya digunakan untuk judi sabung ayam. Ini sangat keterlaluan. Aksi mereka berlangsung sejak Juli, September, Desember 2025 hingga Januari 2026,” ujar AKBP Widho Anriano.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberi peluang terjadinya tindak kriminal, salah satunya dengan tidak meninggalkan kunci sepeda motor di kendaraan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami minta masyarakat tetap waspada,” pungkas Kapolres. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: