•   29 April 2024 -

2 Oknum PNS Bontang Pemakai Narkoba Terancam Turun Jabatan hingga Dipecat

Bontang - M Rifki
17 Mei 2023
2 Oknum PNS Bontang Pemakai Narkoba Terancam Turun Jabatan hingga Dipecat Kepala BKPSDM Sudi Priyanto.

KLIKKALTIM.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindaklanjuti hasil deteksi dini dua ASN Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang yang kedapatan positif narkoba. 

Melalui siaran tertulisnya, Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan tim pertimbangan hukum akan mengenakan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dari informasi yang dihimpun Klik Kaltim, sanksi berat terbagi menjadi tiga. Diantaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca JugaLagi-lagi 2 ASN Disdamkartan Bontang Positif Sabu, Bakal Jalani Rehab di BNN

"BKPSDM berkoordinasi dengan BNNK Bontang. Kedua orang itu akan menjalani rehabilitasi. A menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan, dan PNS berinisial E menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Tanah Merah," kata Sudi Priyanto. 

Lebih lanjut, Disdamkartan nantinya akan berkoordinasi lebih lanjut soal kesiapan administrasi untuk menjalani rehabilitasi. 

Untuk oknum ASN yang menjalani rehab inap akan diberi cuti sakit selama menjalaninya. Semua proses saat ini tengah berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

"Hasil pemeriksaan dari Disdamkartan akan menjadi dasar Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN untuk penjatuhan hukuman disiplin terhadap keduanya," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR