•   04 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

2 Napi Lapas Bontang Dapat Amnesti Bebas dari Presiden; Salah Satunya ODGJ

Bontang - M Rifki
04 Agustus 2025
 
2 Napi Lapas Bontang Dapat Amnesti Bebas dari Presiden; Salah Satunya ODGJ WBP Lapas Kelas IIA Bontang dapat Amnesti langsung bebas (Istimewa).

BONTANG- Sebanyak 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bontang menerima program amnesti bebas langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025 ini. 

Diketahui, program amnesti itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025, sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan. 

Adapun di Indonesia terdapat 1.178 narapidana yang menerima amnesti dari presiden. 

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto mengatakan, 2 WBP itu diantaranya terjerat kasus narkoba dan pencurian. 

Untuk kasus narkoba justru WBP sudah bebas terlebih dahulu pada April 2025 lalu saat mendapatkan pembebasan bersyarat. Sementara untuk 1 WBP ini tersangkut kasus pencurian dibebaskan karena mengidap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). 

"Sabtu kemarin sudah dibebaskan. Untuk yang narkoba dan pencuriannya dengan putusan 3 tahun," ucap Suranto kepada Klik Kaltim, Senin (4/8/2025). 

Lebih lanjut, proses pengajuan amnesti ini sudah dilakukan pada 2025. Sepanjang proses Lapas Kelas IIA Bontang juga mengawal progres hingga akhirnya amnesti ini turun. 

Untuk usulan di 2025 ini Lapas Kelas IIA Bontang juga masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pemerintah Pusat. 

"Untuk yang akan datang kami hanya menunggu saja kalau ada pasti diinformasikan






TINGGALKAN KOMENTAR