1.276 Napi di Lapas Bontang Terima Remisi Idul Fitri; 13 Koruptor Ikut Dapat 'Diskon' Masa Tahanan

BONTANG- Lapas Kelas IIA Bontang memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kasus tindak pidana korupsi menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, semua WBP Tipikor itu mendapat 1 bulan ptongan masa tahanan.
Pemberian potongan masa tahanan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana setiap remisi kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya.
"Rata mas semua dapat potongan masa tahana 1 bulan atau 30 hari untuk Tipikor," ucap Riza kepada Klik Kaltim.
Diketahui pada Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah ini, Lapas Kelas IIA Bontang menghadiahkan potongan masa tahanan kepada 1.276 WBP.
Sebanyak 15 diantaranya dapat remisi bebas, 6 diantaranya bebas langsung dan 9 WBP lainnya harus menjalanin subsider.
Sementara sebanyak 1.261 WBP mendapat remisi tingkat 1. Dengan jumlah potongan bervariasi. Mulai dari 15 hari diberikan sebanyak 219 WBP. Sementara potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 896 WBP.
Untuk masa potongan 1 bulan 15 hari sebanyak 135 WBP. Terakhir potongan 2 bulan diberikan kepada 26 WBP. Untuk Remisi kali ini mengacu dengan UU RI No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Semua usukan sudah melalui asesmen. Ada 238 WBP yang tidak dapat remisi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: