•   03 May 2024 -

Dilaporkan Hilang, 2 Anak Perempuan Dijadikan Wanita Penghibur di Manggar Sari

Balikpapan - Redaksi
17 Februari 2023
Dilaporkan Hilang, 2 Anak Perempuan Dijadikan Wanita Penghibur di Manggar Sari Pelaku Human Trafficking SP dan MY diamankan Polsek Balikpapan Timur. [Suara.com/Arif Fadillah]

KLIKKALTIM - Dua anak perempuan dijadikan wanita penghibur oleh pemilik kafe di bilangan Manggar Sari, Balikpapan Timur. Owner kafe  pun kini sudah ditangkap oleh jajaran kepolisian.   

Mulanya Mawar (15) dan Melati (16) bukan nama sebenarnya, sudah 3 hari hilang dari rumah sekitar awak Februari lalu. Kala itu, mereka izin kepada kedua orang tua ingin berkunjung ke tempat keluarga.

Lama-kelamaan kedua anak itu tak kunjung pulang. Kedua orang tua mereka pun melaporkan ke Polsek Balikpapan Timur. Lantas saja, setelah dilakukan penyelidikan mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur. 

Baca juga: 2 Oknum Pekerja RDMP Balikpapan Berkelahi, 1 Tewas

Adalah  SP (34) dan MY (30) yang merupakan pengusaha kafe di Kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur. Lokasi cafe tersebut merupakan eks lokalisasi Manggar Sari. 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisanadi Prawira menjelaskan berhasil ditangkapnya kedua pria tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan anak pada awal Februari lalu. 

"Setelah kami selidiki, mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapatkan keuntungan," ujar Ipda Wirawan, dikutip dari suarakaltim.com Jumat (17/02/2023). 

Ditambahkan, Wirawan ada 2 anak perempuan yang berusia 15 dan 16 tahun tersebut dipekerjakan dengan cara menemani setiap tamu cafe yang datang dengan tarif Rp 200 ribu.

"Sekadar untuk menemani tamu di cafe, tidak lebih," tambahnya. 

Salah satu tersangka mengaku baru mempekerjakan dua anak tersebut di cafe miliknya yang berada di Manggar Sari.

"Baru dua itu saja yang saya pekerjakan," katanya. 

Akibat perbuatannya itu SP dan MY disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 UURI nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 2 ayat 1 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman 12 penjara menanti keduanya.

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Penajam, Gara-Gara Teman Tak Ambilkan Minum




TINGGALKAN KOMENTAR