•   21 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tanpa Antre, Tanpa Biaya, Izin Klinik Hewan Cukup Via Online di DPM-PTSP Bontang

Advertorial - Redaksi
18 November 2025
 
Tanpa Antre, Tanpa Biaya, Izin Klinik Hewan Cukup Via Online di DPM-PTSP Bontang Ilustrasi klinik dokter hewan di Kota Bontang

BONTANG - Pemilik klinik hewan di Kota Bontang kini bisa mengurus izin dengan lebih mudah. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan layanan Perizinan Digital yang mempermudah proses, tanpa harus datang ke kantor.

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan bahwa ada  13 persyaratan yang harus dipenuhi supaya izin klinik hewan bisa diterbitkan. 

“Persyaratan lengkap, prosedurnya jelas, dan semuanya bisa diunggah melalui sistem digital,” kata Aspiannur, Selasa (18/11/2025).

Dia bilang, persyaratan itu meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, pas foto berwarna ukuran 4x6 dan fotokopi ijazah dokter hewan yang dilegalisir, serta surat kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan atau instansi tempat dokter bekerja. 

Selain itu, lanjutnya, pemohon juga harus melampirkan dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan cabang setempat, dan fotokopi izin praktek dokter hewan dari semua dokter di klinik.

Kata Aspiannur, ada juga beberapa surat pernyataan yang harus dibuat, seperti memiliki dokter hewan bersertifikat SIP-DRH, mematuhi etika profesi, dan ikut berpartisipasi dalam pencegahan serta pemberantasan penyakit hewan menular.

"Pemohon membuat akun Perizinan Digital dengan mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh dokumen," jelasnya.

Setelah berkas lengkap, akan ada notifikasi lewat e-mail bahwa izin sudah diterbitkan. Pemohon kemudian mengisi survei kepuasan masyarakat sebelum mencetak Surat Izin Klinik Hewan secara mandiri melalui sistem.

Dengan layanan digital, pemilik klinik hewan bisa mendapatkan izin resmi dengan cepat, aman, dan praktis, tanpa harus repot mengantre di kantor DPMPTSP.

"Kalau untuk izin klinik hewan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja dan tidak dipungut biaya," jelas Muhammad Aspiannur.






TINGGALKAN KOMENTAR