Syarat Pengurusan Izin Lingkungan DPM-PTSP; Begini Tahapannya
Kantor DPM-PTSP Kota Bontang.
BONTANG– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membeberkan standar pelayanan untuk permohonan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) melalui sistem perizinan daerah.
Dokumen ini menjadi syarat penting bagi setiap perusahaan atau instansi pemerintah yang akan menjalankan kegiatan berdampak pada lingkungan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyampaikan, bahwa ada 14 syarat utama yang wajib dipenuhi pemohon sebelum SKKL diterbitkan.
“Pertama, pemohon harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian menyertakan surat arahan penapisan dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia melanjutkan, syarat ketiga adalah surat pengantar dokumen dari perusahaan atau instansi pemerintah selaku perencana kegiatan, ditujukan kepada Wali Kota Bontang c.q. Kepala DPMPTSP.
Kemudian, pemohon juga wajib melampirkan peta atau denah ilustrasi yang menggambarkan bentuk usaha atau kegiatan yang diajukan.
Syarat kelima yakni draft dokumen Kerangka Acuan (KA). Selanjutnya, bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan rencana tata ruang, berupa konfirmasi pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, syarat ketujuh adalah persetujuan awal terkait rencana usaha atau kegiatan.
Disusul persetujuan teknis, seperti pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, serta analisis dampak lalu lintas.
“Pemohon juga harus melampirkan rincian teknis penyimpanan limbah B3, tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, serta bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal,” terangnya.
Tiga syarat terakhir yakni akta pendirian perusahaan, profil perusahaan, dan materai.
Ia menegaskan seluruh proses pengajuan SKKL di DPMPTSP Bontang tidak dipungut biaya alias gratis.
"Biaya atau tarif di SKKL tidak dipungut biaya," pungkas Sofyansyah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: