Saeful Rizal Soroti Raperda Insentif, Minta Jelaskan Dasar Pencantuman Penjaga Sekolah
Rapat Raperda pemberian insentif bagi Pendidik dan Tenaga pendidik bersama Komisi A DPRD Bontang dan OPD Teknis
BONTANG - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal mempertanyakan dimasukkannya tenaga penjaga satuan pendidikan swasta dalam daftar penerima insentif pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam pembahasan raperda, Saeful Rizal menyoroti Bab II nomor 4 poin f yang memuat tenaga penjaga satuan pendidikan swasta sebagai salah satu penerima insentif. Padahal, tenaga penjaga sekolah, penjaga kebun hingga petugas kebersihan diketahui sudah tak lagi menerima insentif sejak 2024.
Ia meminta penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan dimunculkannya poin tersebut dalam raperda yang tengah dibahas.
“Kenapa poin f ini dimunculkan dalam raperda. Konsep dasarnya apa atau pertimbangannya apa sehingga tenaga penjaga satuan pendidikan swasta dimasukkan sebagai penerima insentif,” tanya Saeful Rizal.
Kerespon hal itu, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Kisto menyampaikan, awalnya pihaknya mempertimbangkan peran tenaga keamanan di sejumlah sekolah negeri yang membantu mengatur keselamatan siswa saat menyeberang jalan.
“Ada beberapa sekolah negeri yang melaporkan bahwa mereka membantu anak-anak ketika melintasi jalan, seperti di salah satu SD di Bontang Selatan," responnya.
Namun, kata dia, setelah dilakukan pengecekan ulang, Disdikbud Bontang menemukan bahwa tenaga keamanan maupun tenaga tata usaha di sekolah negeri sebenarnya tidak termasuk penerima insentif. Selama ini, penerima insentif di sekolah negeri hanya guru non-ASN.
"Kemarin kami ada masukan dari beberapa sekolah negeri. Tapi setelah dicek ulang, ternyata di sekolah negeri tenaga TU tidak dapat, yang dapat hanya guru yang non-ASN di sekolah negeri," terangnya.
Kisto menambahkan, pada beberapa tahun sebelumnya tenaga kebersihan maupun tenaga keamanan di sekolah negeri juga tidak pernah menerima insentif.
Kebijakan tersebut selama ini mengacu pada peraturan daerah yang lama dan tidak pernah menimbulkan keluhan.
"untuk beberapa tahun sebelumnya memang untuk cleaning service, tenaga keamanan di sekolah negeri tidak dapat. Selama ini, tidak ada komplain karena memang kita mengacu kepada perda yang lama," tutup Kisto.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: