Alat Ada, SDM Belum Siap, Winardi Dorong Sertifikasi Penguji Kir Kendaraan Berat
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi
BONTANG - Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan sertifikasi tenaga penguji kendaraan bermotor.
Langkah itu dinilai penting agar layanan uji KIR untuk kendaraan berat seperti trailer, ladder, dan tronton roda 12 dapat dilakukan di Kota Bontang.
Ia menilai, fasilitas pengujian kendaraan berat sebenarnya telah tersedia. Namun, sampai saat ini, belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena belum tersedia tenaga teknis yang memiliki sertifikasi sesuai klasifikasi kendaraan tersebut.
“Alatnya ada, tetapi tidak terpakai karena tidak ada SDM. Kendaraan roda 12 belum bisa diuji karena tidak ada tenaga teknis yang memiliki kompetensi untuk itu,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat aset yang telah dimiliki pemerintah belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun pelaku usaha transportasi.
Padahal, kata Awin, sapaannya, jika satu pegawai difasilitasi untuk mengikuti pendidikan sertifikasi, kebutuhan tenaga penguji kendaraan berat dapat terpenuhi.
"Kalau kita sekolahkan jabatan fungsional masa 1 tahun, sudah selesai harusnya.
Ia pun berharap, tahun ini Dishub Bontang sudah memiliki tenaga ahli yang mampu melayani pengujian kendaraan kelas IV ke atas, termasuk truk tronton, trailer, maupun kendaraan roda 12 lainnya.
"Kalau bisa tahun ini sudah bisa narik kita yang 12 roda," jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kabid Prasarana dan Keselamatan, Dishub Bontang, Welly Zakius mengakui, saat ini belum memiliki tenaga penguji dengan klasifikasi untuk kendaraan kelas IV ke atas. Akibatnya, layanan uji KIR untuk kendaraan berat tersebut belum dapat dilaksanakan di daerah.
"Memang kelas seperti trailer yang roda 12, kita belum mempunyai tenaga karena memang kelasnya yang di bawah roda 12," ujarnya menyikapi.
Kata dia, saat ini, layanan uji KIR tidak lagi dipungut biaya retribusi. Kebijakan tersebut merupakan program dari Kementerian Perhubungan yang berlaku secara nasional.
"Memang sudah tidak dipungut biaya lagi, itu kebijakan dari Kementerian Perhubungan, jadi gratis," tutupnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: