Saeful Rizal Usul Sampah di Bontang Diolah jadi Produk Bernilai Jual
Rapat kerja Komisi B DPRD Bontang dengan 14 OPD terkait retribusi dan pengelolaan pajak daerah.
67
Judul: Saeful Rizal Usul Sampah di Bontang Diolah jadi Produk Bernilai Jual
Foto: Rapat kerja Komisi DPRD Kota Bontang bersama 14 Perangkat Daerah
BONTANG - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengembangkan pengelolaan sampah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
Langkah itu dinilai, berpitensi menambah pendapatan daerah sekaligus mengurangi timbunan sampah.
Dorongan tersebut mencuat, pasca Saeful Rizal mencontohkan pengelolaan sampah di Purwokerto yang dinilai berhasil mengonversi, sampah menjadi produk bermanfaat dan memiliki nilai jual.
"Purwokerto di mana sampah-sampah yang terkumpul itu dikonversi menjadi sesuatu yang bermanfaat dan bisa diperjual belikan," tuturnya.
Saeful bilang, konsep serupa juga pernah diterapkan di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur, di mana sampah rumah tangga dipilah dan diolah menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali.
Ia pun mempertanyakan, sejauh mana upaya serupa telah dilakukan di Bontang, termasuk peluang hasil pengolahan sampah menjadi sumber pendapatan yang nantinya dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau sudah dilakukan, seberapa dikonversi menjadi uang yang nanti dimasukkan sebagai bagian dari PAD," tanya dia.
Merespon hal itu, Kabid Pengelolaan Sampah,DLH Kota Bontang, Syakhruddin menjelaskan, bahwa pengolahan sampah organik menjadi kompos sebenarnya telah berjalan secara rutin di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Bahkan, pihaknya menargetkan sampah organik tidak lagi dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meski saat ini masih ada sebagian kecil yang belum dapat diolah.
Namun demikian, kompos yang dihasilkan hingga sampai sekarang belum dipasarkan. Selama ini, hasil produksi hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan internal DLH, seperti pemeliharaan taman, kawasan Sungai Hijau, serta dibagikan kepada kelurahan dan rukun tetangga (RT) yang mengajukan permohonan.
"kompos selama ini memang hanya dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sendiri," terangnya.
Ia beberkan, ke depan pengelolaan kompos akan diarahkan melalui pembentukan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Skema tersebut, mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mendorong pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan sampah.
"Jadi, ke depannya perlu juga dipertimbangkan untuk pengelolaan sampah itu bisa dijual," responnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: