•   05 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Rustam Minta Seluruh Kegiatan di BK Libatkan Warga Lokal dan Lembaga Adat

Advertorial - Asriani
05 Juni 2026
 
Rustam Minta Seluruh Kegiatan di BK Libatkan Warga Lokal dan Lembaga Adat RDP Gabungan Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang terkait Pembangunan Lahan Parkir, Retribusi Daerah serta Pemberdayaan Lembaga Adat Kutai BK.

BONTANG - Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggelar kegiatan di kawasan Bontang Kuala (BK) untuk melibatkan masyarakat setempat, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), serta lembaga adat. 

Pelibatan itu dinilai penting untuk menjaga keharmonisan dan mencegah potensi gesekan di lapangan.

Ia bilang, setiap program pemerintah yang bersentuhan dengan kawasan BK seharusnya tidak berjalan tanpa komunikasi dengan masyarakat lokal. Menurutnya, berbagai kegiatan, baik yang berkaitan dengan sektor pariwisata, pajak, maupun program lainnya, perlu melibatkan unsur masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.

“Apapun yang dilaksanakan di Bontang Kuala libatkan teman-teman Pokdarwis, lembaga adat, dan masyarakat di sana supaya tidak ada gesekan,” tutur Rustam saat memimpin rapat gabungan komisi.

Ia menilai, dinamika sosial saat ini menuntut pemerintah lebih terbuka dalam melibatkan masyarakat. Sebab, setiap kebijakan maupun kegiatan yang berlangsung di lapangan akan selalu dikaitkan dengan pemerintah daerah.

“Apapun yang terjadi di lapangan adalah bagian dari Pemerintah Kota Bontang,” terangnya.

Pun Koordinator Seni Budaya dan Pariwisata Lembaga Adat Kutai Beras Basah, Halimah berharap, seluruh OPD di Bontang dapat mengundang dan memberitahukan lembaga adat ketika menggelar kegiatan di kawasan BK.

Menurut Halimah, musyawarah menjadi bagian penting agar setiap agenda berjalan lancar tanpa menimbulkan kesalahpahaman maupun insiden yang tidak diinginkan. 

Terlebih, keberadaan lembaga adat telah diakui melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah.

"Harapannya semua OPD di Bontang, ketika ada kegiatan apapun di BK kami berharap lembaga adat itu hadir dan diberitahu dan undang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, Eko Mashudi menyampaikan, bahwa pihaknya sepakat dengan keterlibatan lembaga adat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan Bontang Kuala.

“Saya setuju karena memang di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengatakan seperti itu. Segala kebijakan pasti melibatkan lembaga adat dan dibicarakan bersama,” jelasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR