•   22 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Alfin Tegaskan Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri Dibentuk untuk Lindungi Warga Buffer Zone

Advertorial - Asriani
21 Juli 2026
 
Alfin Tegaskan Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri Dibentuk untuk Lindungi Warga Buffer Zone Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rauzan Fikry 

BONTANG - Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry menegaskan disusunya Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama yang tinggal di kawasan penyangga industri atau buffer zone.

Kata dia, masyarakat yang tinggal di kawasan industri berhak memperoleh informasi mengenai potensi risiko, termasuk hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan berkala. 

"Yang berhak mendapatkan informasi itu semua juga masyarakat buffer zone, Terkait ambang batas udara, monitoring udara," ujarnya. 

Menurutnya ARF, sistem pemantauan lingkungan tak cukup hanya dilakukan di dalam area perusahaan.  Ke depan, pemantauan kualitas udara juga perlu dipasang di kawasan buffer zone, agar masyarakat dapat mengetahui kondisi udara secara langsung, termasuk jika terjadi peningkatan kadar emisi yang melewati ambang batas.

Selain itu, mengenai simulasi tanggap darurat atau emergency drill tidak hanya melibatkan perusahaan atau perwakilan kelurahan. Masyarakat sekitar kawasan industri perlu dilibatkan secara langsung, agad memahami alur penyelamatan apabila sewaktu-waktu ada kejadian darurat. Karena itu, edukasi dan simulasi perlu diperluas kepada warga agar memiliki kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

"Mereka semua harus juga tahu apa yang harus dilakukan ketika sewaktu-waktu terjadi bencana di kawasan industri," jelasnya. 

Alfin tegaskan, tak ada satu pun pihak yang menginginkan terjadi bencana industri. Namun, potensi tetap harus diantisipasi karena tidak dapat dipastikan kapan akan terjadi. 

Pengalaman sejumlah insiden, lanjutnya, industri di berbagai daerah jadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat.

"Peristiwa seperti ledakan tidak pernah dibarapkan, karena itu masyarakat harus tahu apa yang harus dilakukan jika kondisi itu benar-benar terjadi di tempat kita," terang dia. 

Sehingga, melalui Raperda Bencana Industri, ia berharap aspek perlindungan masyarakat menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan industri. 

"Sehingga kita payungi dengan Raperda kawasan industri, supaya bisa kita lindungi bersama semua masyarakat," tutupnya.






TINGGALKAN KOMENTAR