•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPRD Bontang

Rustam Ancam Tutup SPBN Tanjung Limau Jika PT BKU & BSP Masih Ribut

Advertorial - Asriani
07 Mei 2023
 
Rustam Ancam Tutup SPBN Tanjung Limau Jika PT BKU & BSP Masih Ribut Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam/Dok Humas

KLIKKALTIM.COM - PT Bontang Karya Utama (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) sepakat berdamai pasca konflik perihal pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. 

Meski keduanya berdamai, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mewanti-wanti agar ke depan perdamaian itu tetap terjalin dengan baik. 

Sebab, sebelumnya ia telah memediasi keduanya di ruang rapat. Namun, pasca dilakukan mediasi kenyataannya keduanya belum menemukan titik temu.

Baca Juga PT BKU dan PT BSP Sepakat Perbarui Kontrak, Solar Nelayan Segera Disalurkan

“Saya akan pertegas mengenai hal ini, karena sudah dua kali mereka saya kasi waktu untuk komunikasi di luar tapi ternyata gagal,” ujarnya pasca gelar RDP ruang rapat lantai dua, Senin (08/05/23).

Dengan itu ia berharap ke depan tak ada lagi pertiakaian atau konflik pasca pertemuan ke tiga kali ini. Di mana mereka telah memutuskan untuk berdamai. Terlebih hanya satu SPBN penyalur solar subsidi untuk nelayan yang ada di Kota Bontang.

“Dihadapan pemerintah dan pengawas apabila terjadi lagi konflik saya nyatakan bahwa status SPBN itu saya stop,” terangnya.

 Dengan itu, ia berpesan relasi kepada kedua pengelola selalu sinergi mengelola SPBN Tanjung Limau untuk nelayan. Dan mengimbau PT BKU dan PT BSP fokus menyalurkan solar kepada nelayan Bontang dan tidak mendistribusikan kepada pihak di luar nelayan.

“Karena ini akan dikenakan  penalti dan akan menjadi temuan hukum dan bisa masuk pidana,” jelasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR