DPRD Bontang
Rustam Ancam Tutup SPBN Tanjung Limau Jika PT BKU & BSP Masih Ribut
KLIKKALTIM.COM - PT Bontang Karya Utama (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) sepakat berdamai pasca konflik perihal pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Meski keduanya berdamai, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mewanti-wanti agar ke depan perdamaian itu tetap terjalin dengan baik.
Sebab, sebelumnya ia telah memediasi keduanya di ruang rapat. Namun, pasca dilakukan mediasi kenyataannya keduanya belum menemukan titik temu.
Baca Juga : PT BKU dan PT BSP Sepakat Perbarui Kontrak, Solar Nelayan Segera Disalurkan
“Saya akan pertegas mengenai hal ini, karena sudah dua kali mereka saya kasi waktu untuk komunikasi di luar tapi ternyata gagal,” ujarnya pasca gelar RDP ruang rapat lantai dua, Senin (08/05/23).
Dengan itu ia berharap ke depan tak ada lagi pertiakaian atau konflik pasca pertemuan ke tiga kali ini. Di mana mereka telah memutuskan untuk berdamai. Terlebih hanya satu SPBN penyalur solar subsidi untuk nelayan yang ada di Kota Bontang.
“Dihadapan pemerintah dan pengawas apabila terjadi lagi konflik saya nyatakan bahwa status SPBN itu saya stop,” terangnya.
Dengan itu, ia berpesan relasi kepada kedua pengelola selalu sinergi mengelola SPBN Tanjung Limau untuk nelayan. Dan mengimbau PT BKU dan PT BSP fokus menyalurkan solar kepada nelayan Bontang dan tidak mendistribusikan kepada pihak di luar nelayan.
“Karena ini akan dikenakan penalti dan akan menjadi temuan hukum dan bisa masuk pidana,” jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: