•   06 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

RSUD Bontang Terapkan Pemusnahan Limbah Medis dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Advertorial - Redaksi
20 Mei 2024
 
RSUD Bontang Terapkan Pemusnahan Limbah Medis dengan Teknologi Ramah Lingkungan TPS Limbah B3, di Instalasi Kesling RSUD Taman Husada Bontang. (Dok/Klikkaltim)

KLIKKALTIM.COM - RSUD Taman Husada Bontang klaim memusnahkan limbah medis, dengan teknologi ramah lingkungan.

Limbah medis yang termasuk dalam kategori Biohazard merupakan limbah berbahaya bagi lingkungan. 

Jenis limbah medis meliputi sarung tangan, kain kasa, jaringan tubuh manusia, sampah medis kamar pasien, vaksin yang kedaluarsa hingga alat-alat medis lainnya. 

Kandungan limbah ini terdapat buangan virus, bakteri hingga zat berbahaya bagi kesehatan. Sehingga, rumah sakit pelat merah ini menggunakan teknologi incenerator untuk memusnahkan limbah tersebut.

Cara pemusnahan harus melalui pembakaran diatas 1.200 derajat Celcius. Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Taman Husada Bontang Sri Erna Nilawati mengatakan, penggunaan teknologi incenerator tak berbahaya bagi lingkungan sekitar atau ramah lingkungan.

Hal itu berdasarkan cara kerja alat yang mengubah asap hasil pembakaran menjadi molekul air.

Sehingga asap yang keluar menjadi hydrocarbon, yang akan terbakar habis pada secondary chamber (ruang bakar lebih dari satu).

“Asap yang keluar menjadi ramah lingkungan. Incenerator ditempatkan dalam ruangan khusus dan kedap udara. Teknologi Incenerator masuk dalam kategori ramah lingkungan,” Kata Erna sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Setelah itu, ia menjelaskan, hasil pembakaran akan ditampung di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di RSUD Taman Husada. 

Adapun penyimpanan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun. Langkah selanjutnya, abu akan dikirim menuju perusahaan pengolah limbah B3 industri, untuk kembali dimusnahkan. Salah satunya ke Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Cileungsi, Jawa Barat.

“Abunya tidak boleh dibuang sembarangan, harus ditampung pada TPS yang memiliki izin,” ucapnya.

Namun, ia mengatakan, sebelum menggunakan incenerator, terlebih dulu Tim Kesling RSUD Bontang akan melakukan uji udara lingkungan sekitar (ambient). 

Selanjutnya rutin melakukan uji emisi untuk mengetahui kadar asap yang ditimbulkan.

“Uji udara ambien dan uji emisi kami memenuhi syarat, ada tiga titik sampling. Yakni ruang lobi depan rumah sakit, gazebo dan dekat ruang genset,” tandasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR