•   21 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemohon Izin Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat; DPM-PTSP Agar Pelayanan Terus Berbenah

Advertorial - Asriani
21 November 2025
 
Pemohon Izin Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat; DPM-PTSP Agar Pelayanan Terus Berbenah Indek Kepuasan Masyarakat DPM-PTSP Bontang pada semester pertama tahun 2025

BONTANG- Setiap pemohon izin wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang.

Kewajiban itu sudah ditetapkan, sebagai standar layanan publik yang perlu dipenuhi seluruh instansi pemerintah.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, DPM-PTSP Bontang, menyampaikan pengisian SKM merupakan tahap penting sebelum pemohon menyelesaiakan proses perizinan di aplikasi.

"Pemohon diwajibkan mengisi SKM sebelum proses perizinananya diterbitkan," ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Sementara, kata Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur bilang kewajiban itu bukan hanya diterapkan di mereka, tetapi berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ulyang ada pelayanan ke masyarakat.

"Itu bagian dari kewajiban penyelenggara layanan publik," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa kewajiban itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012, tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.

Melalui survei itu, mereka juga bisa tahu sejauh mana kualitas layanan yang sesuai dengan harapan masyarakat. 

Data yang terkumpul dari survei itu, jadi acuan mempercepat proses, memperbaiki kekurangan, hingga meningkatkan kenyamanan pemohon. 

"Harapannya masyarakat berpartisipasi aktif mengisi survei sebagai bentuk kontribusi terhadap pelayanan di DPMPTS," tuturnya.






TINGGALKAN KOMENTAR