Optimalkan Retribusi Daerah, DPM-PTSP Sewakan Videotron
Videotron di halaman kantor DPM-PTSP Bontang (Klik Kaltim).
BONTANG- Pundi-pundi pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mengumpulkan retribusi daerah bertambah.
Tambahan ini bersumber dari penyewaan videotron di halaman kantor. Videotron berukuran besar ini disewakan untuk umum. Masyarakat atau instansi yang ingin beriklan cukup berkoordinasi dengan bidang umum DPM-PTSP.
Kepala DPM-PTSP Bontang Aspianur mengatakan alasan penggunaan berbayar karena sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang harus dijalankan.
Hanya saja penggunaan berbayar itu khusus untuk swasta. Sementara untuk internal Pemkot Bontang tidak dikenakan biaya apapun.
"Sekarang berbayar. Kalau kemarin belum ada Perda jadi masih gratis. Hanya untuk swasta saja," ucap Aspianur.
Biaya sewa untuk swasta ditarif per menit. Untuk ukuran 3x4 meter dibanderol Rp250 ribu. Sementara ukuran 4x8 meter dikenakan tarif Rp350 ribu. "Uangnya akan masuk ke kas daerah," sambungnya.
Alur penggunaan pihak swasta cukup datang ke kantor pelayanan dan menyampaikan surat permohonan penggunaan Videotron.
"Silahkan datang kami terbuka," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: